Wujudkan Ngawi Zero Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Ajak Masyarakat Kenali 4 Ciri-cirinya

Jurnalis: Dimas Cheppy Rusadhi
Editor: Eko Suprayitno

16 Agt 2023 05:20

Thumbnail Wujudkan Ngawi Zero Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Ajak Masyarakat Kenali 4 Ciri-cirinya
Ribuan masyarakat menyaksikan malam final Turnamen Bola Voli Bupati Cup 2023 di GOR Bung Hatta, Selasa (16/8). (Foto: Dimas Cheppy/Ketik.co.id)

KETIK, NGAWI Gempur rokok ilegal kembali digelorakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi. Melalui event Turnament Bola Voli Bupati Cup 2023, pemkab mengajak warganya untuk memberantas rokok non prosedural itu.

Pemkab Ngawi tak sendiri, Bea Cukai Madiun ikut membackup memahamkan warga Ngawi terkait peraturan perundang-undangan sekaligus memberi contoh ciri-ciri rokok ilegal.

Momentum malam final Turnament Bola Voli Bupati Cup 2023 dipilih lantaran banyaknya massa yang datang untuk menjadi saksi jawara dalam pertandingan bergengsi yang digelar mulai 8-15 Agustus 2023 di GOR Bung Hatta, Selasa (16/8) malam.

Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madiun Iwan Hermawan menyampaikan aturan main dalam pasal 54 Undang-Undang RI No 39 Tahun 2007 tentang cukai dan rokok illegal yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat akan penting dan bahayanya peredaran rokok illegal.

Baca Juga:
AMMP Dukung KPK Bongkar Mafia Cukai Rokok Ilegal, Begini Alasannya

Selain itu Iwan juga menunjukkan metode mengenali rokok ilegal dengan empat cara kepada ribuan penonton turnament Bola Voli Piala Bupati Cup yang hadir di GOR Bung Hatta.

”Untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, pertama rokok tidak dilekati pita cukai pada kemasannya (polos); kedua rokok dilekati dengan pita cukai palsu,’’ kata Iwan sambil menyebut masyaraat dapat mengetahui dengan memaparkan rokok tersebut diatas sinar ultra violet.

Ketiga, lanjut Iwan rokok dilekati dengan pita bekas pakai, ciri-ciri rokok palsu yang ke-empat rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

‘’Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus,” terangnya.

Baca Juga:
Dua Hari Lakukan Penindakan, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Iwan mengatakan peredaran rokok ilegal juga diatur dalam UU nomor 39 tahun 2007 pasal 54 yang bunyinya setiap orang yang menawarkan, menyarankan, menyarahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun.

‘’Dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar,'' ungkapnya.

Pemberantasan rokok ilegal  terus digaungkan satuan Polisi Pamong Praja Ngawi dengan tagline Gempur Rokok Ilegal.

Kasatpol PP Ngawi Rahmad Didik Purwanto mengatakan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan dengan tujuan memberikan pengertian dan pemahaman pada masyarakat tentang bahayanya mengedarkan rokok ilegal.

‘’Tujuannya agar masyarakat mengerti dan memahami juga mengetahui ciri-ciri rokok legal dan ilegal berserta sangsinya”tegasnya

Gencarnya sosialisasi dan strategi yang dilakukan Satpol PP, lanjut Didik mulai berimbas positif bagi pemahaman masyarakat Ngawi yang meningkat karena telah mendapat literasi terkait ciri-ciri rokok ilegal dengan baik.

‘’Alhamdulillah  sejak tahun kemarin dan enam buka terakhir ini kami tidak menemukan adanya dugaan peredaran rokok ilegal di masyarakat, dan Ngawi Zero Roko Ilegal,’’ tegasnya hal itu juga diamini perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi Afiful Bahri.

Dalam Kegiatan Ini dihadiri Bupati Ony Anwar Harsono, Wabup Ngawi Dwi Riyanto Jatmiko, Forkopimda, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Ngawi. ***

Baca Sebelumnya

17.106 Napi di Jatim Diusulkan Mendapat Remisi Kemerdekaan, Ini Syarat Utamanya

Baca Selanjutnya

Inovasi Shinta Juniarti untuk Maksimalkan Katalog Elektronik Lokal di Pagaralam

Tags:

rokok ilegal Turnamen Bola Voli Bea Cukai Madiun ciri ciri rokok ilegal Ngawi Hari Ini GOR Bung Hatta

Berita lainnya oleh Dimas Cheppy Rusadhi

UMK Kota Madiun 2024 Naik Tipis Sebesar Rp 84 Ribu, Maidi: Sudah Bagus Setiap Tahun Naik

24 November 2023 02:20

UMK Kota Madiun 2024 Naik Tipis Sebesar Rp 84 Ribu, Maidi: Sudah Bagus Setiap Tahun Naik

Dugaan Penyebab Kebakaran Mobil Elf Rombongan Wisatawan Asal Ponorogo di Jalur Plaosan Usai Liburan di Telaga Sarangan

19 November 2023 14:37

Dugaan Penyebab Kebakaran Mobil Elf Rombongan Wisatawan Asal Ponorogo di Jalur Plaosan Usai Liburan di Telaga Sarangan

Magetan Berduka, 3 Orang Guru dan Siswi Tewas Tenggelam di Dam, Begini Kronologinya

18 November 2023 12:00

Magetan Berduka, 3 Orang Guru dan Siswi Tewas Tenggelam di Dam, Begini Kronologinya

DPRD Kabupaten Madiun-Pemkab Setujui Raperda APBD 2024 Jadi Perda, Intip 6 Prioritas Pembangunan Tahun Depan

16 November 2023 14:10

DPRD Kabupaten Madiun-Pemkab Setujui Raperda APBD 2024 Jadi Perda, Intip 6 Prioritas Pembangunan Tahun Depan

Jelang Pensiun, Wali Kota Madiun Mutasi 23 Pejabat, Tiga Diantaranya Lurah di Kartoharjo, Siapa Saja?

14 November 2023 14:05

Jelang Pensiun, Wali Kota Madiun Mutasi 23 Pejabat, Tiga Diantaranya Lurah di Kartoharjo, Siapa Saja?

Kronologi Kakek di Madiun Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Korban Tendang Pelaku, Mbah Di Terancam Hukuman 15 Tahun

14 November 2023 05:05

Kronologi Kakek di Madiun Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Korban Tendang Pelaku, Mbah Di Terancam Hukuman 15 Tahun

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar