Dipicu Suara Tepuk Tangan, Delapan Pemuda Keroyok Dua Remaja di Nganjuk

Jurnalis: Iskandar Zulkarnaen
Editor: Muhammad Faizin

5 Nov 2024 16:45

Thumbnail Dipicu Suara Tepuk Tangan, Delapan Pemuda Keroyok Dua Remaja di Nganjuk
Pelaku MB saat di amankan di ruang satreskrim polres nganjuk.(Foto: Iskandar /Ketik.co.id)

KETIK, NGANJUK – Sebanyak total delapan pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, berhasil dibekuk polisi. 

Dua tersangka terakhir yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah MB (26) asal Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, dan AC (20) asal Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom. Keduanya, bersama enam tersangka lain, diketahui melakukan kekerasan terhadap dua korban remaja, yaitu AV (16) dan KM (17), yang keduanya merupakan pelajar asal Kediri. 

"Kami telah menangkap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan ini serta memintakan visum atas luka yang dialami korban untuk dijadikan alat bukti pada kasus ini,” ujar AKBP Siswantoro, Kapolres Nganjuk. 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menambahkan, kronologi peristiwa ini bermula saat kedua korban dan teman-temannya sedang dalam perjalanan mengantar seorang teman menambal ban di Desa Kelutan. 

Baca Juga:
Diduga Aniaya Mantan Suami Istrinya, Pelaku Ditahan Satreskrim Polres Nagan Raya

“Di bawah jembatan, mereka bertemu kelompok tersangka yang salah paham dan menuduh korban membuat suara tepukan tangan. Meski korban telah menjelaskan, kelompok tersangka tetap memaksa korban untuk mengaku dan berakhir dengan penganiayaan bersama-sama terhadap korban," jelasnya.

Penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 01.30 WIB ini mengakibatkan korban mengalami luka di bibir, pipi, dan kepala.

Laporan kemudian dibuat ke Polsek Ngronggot, yang berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Nganjuk untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, yang ancamannya hukuman penjara hingga tujuh tahun. (*) 

Baca Juga:
Dua Pemuda Ditetapkan Tersangka Atas Penganiayaan Anggota Polsek Kaliwungu Kendal

Baca Sebelumnya

Pemkab Bandung Raih Medali Emas Bhumdala Kanaka, Pjs Bupati: Informasi Geospasial untuk Kesejahteraan Masyarakat

Baca Selanjutnya

Kepesertaan Aktif JKN Jadi Syarat Permohonan SIM, Uji Coba Dilakukan di Malang Raya

Tags:

Polres Nganjuk penganiayaan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan

Berita lainnya oleh Iskandar Zulkarnaen

Kejari Nganjuk Tangkap Kades Banaran Kulon Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

9 Desember 2024 21:29

Kejari Nganjuk Tangkap Kades Banaran Kulon Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Polres Nganjuk Kawal Ketat Pengiriman Hasil Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024

7 Desember 2024 19:05

Polres Nganjuk Kawal Ketat Pengiriman Hasil Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024

Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna Apresiasi Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

1 Desember 2024 21:10

Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna Apresiasi Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

RSD Nganjuk Berikan Layanan Terbaik, Alat Dental X- Ray Bagi Pasien Gigi dan Mulut

25 November 2024 21:00

RSD Nganjuk Berikan Layanan Terbaik, Alat Dental X- Ray Bagi Pasien Gigi dan Mulut

Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal

22 November 2024 19:48

Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal

Pemkab Nganjuk Sinergi dan Komitmen Berantas Rokok Ilegal

21 November 2024 20:22

Pemkab Nganjuk Sinergi dan Komitmen Berantas Rokok Ilegal

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar