KETIK, JAKARTA – Indonesia resmi menjadi salah satu negara pendiri World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO). Hal ini ditandai dengan penandatangan dokumen pendirian WAICO di Shanghai, China.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keikutsertaan Indonesia ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada saat rapat terbatas (ratas) beberapa waktu lalu. Menurut Airlangga, dengan bergabungnya sebagai salah satu negara pendiri WAICO, Indonesia mempunyai akses mengenai pembahasan AI.
"Nah tentu dengan ditandatangan ini maka klasifikasi Indonesia adalah menjadi founder daripada organisasi ini. Karena dengan menjadi founder, kita tentu mempunyai akses pertama terhadap seluruh pembicaraan mengenai perkembangan daripada AI itu sendiri," ujar Airlangga saat konferensi pers secara daring, Jumat (17/7/2027).
Xi Jinping: Pengembangan AI Bukan Milik Satu Negara
Di lain sisi, Presiden China Xi Jinping menegaskan bahwa teknologi kecerdasan buatan (AI) tidak boleh didominasi oleh satu negara. Ia mendesak kerja sama internasional dalam pengembangan teknologi tersebut.
Hal tersebut disampaikan Xi saat menyampaikan pidato pembukaan World Artificial Intelligence Conference (WAIC) 2026 di Shanghai, Jumat (17/7/2026). Dalam pidatonya, Xi menyampaikan peran China dalam memastikan akses yang adil bagi negara-negara berkembang untuk membangun kapasitas AI mereka.
Langkah ini dinilai penting demi mencegah ketidakadilan dalam hal pengembangan AI. Ia mengatakan bahwa China siap bekerja sama dengan berbagai lembaga internasional, untuk membuka peluang yang lebih luas di sektor akal imitasi ini.
"Pengembangan AI tidak boleh menjadi panggung solo bagi satu negara saja, melainkan sebuah simfoni dari kerja sama internasional," kata Xi, melansir Al Jazeera.
"Kita harus bersama-sama menentang sikap yang berlebihan dalam mengaitkan konsep keamanan nasional ddengan bidang AI, atau mengutamakan keamanan atau negara di atas keamanan negara lain," lanjut dia.
Pidato Xi ini tak lepas dari sikap Amerika Serikat dan Eropa yang membatasi impor teknologi asal China dengan alasan keamanan nasional. Di sisi lain, perseteruan antara Washington dan laboratorium AI di AS turut memicu pernyataan besar tentang siapa yang sebenarnya memegang kendali atas akses teknologi ini.
Pada Mei lalu, Departemen perdagangan AS merilis pemberitahuan yang mempertegas pembatasan pengiriman semikonduktor ke anak perusahaan China yang berada di luar negeri. Langkah ini diambil karena kekhawatiran seputar celah hukum dalam aturan kontrol ekspor Washington.
Pedoman itu menyatakan bahwa persyaratan izin ekspor untuk chip AI canggih berlaku bagi semua bisnis yang memiliki kantor pusat atau perusahaan induk di China.
Saat ini, model-model AI buatan China mulai menyusul kemampuan teknologi serupa milik AS, serta berhasil menarik minat pengguna global berkat biaya yang terjangkau.
Namun, tata kelola sektor yang sedang naik daun ini masih memicu perdebatan, terutama di tengah kekhawatiran terkait penggunaan AI dalam pertempuran militer serta potensi penyalahgunaan oleh peretas atau pelaku kriminal. (*)
.png)