Tertarik Jadi Pejabat Pemprov Jatim? Buruan Daftar, Begini Syarat dan Caranya

15 Juni 2026 08:04 15 Jun 2026 08:04

Fiqih Arfani

Wakil Pemimpin Redaksi
Thumbnail Tertarik Jadi Pejabat Pemprov Jatim? Buruan Daftar, Begini Syarat dan Caranya

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama pejabat eselon II Pemprov saat apel ASN di Kantor Gubernur di Jalan Pahlawan Surabaya beberapa waktu lalu. (Foto: Biro Adpim Setdaprov Jatim)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengundang pegawai negeri sipil (PNS) yang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada pengisian Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Pratama melalui promosi berbasis manajemen talenta.

Dalam Pengumuman Nomor: 800/4124/204.4/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) selaku Ketua Komite Talenta ASN Pemprov Jatim Adhy Karyono, terdapat enam jabatan setara eselon II yang dbutuhkan.

Keenam jabatan tersebut yakni Kepala Dinas Perkebunan (eselon II.a), Kepaa Dinas Perindustrian dan Perdagangan (eselon II.a), Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Pamekasan (eselon II.a), Kepala Bakorwil Madiun (eselon II.a), Kepala Biro Perekonomian (eselon II.b) serta Kepala Biro Pengadaan Barang/jasa (eselon II.b).

Jadwal dan tahapan seleksinya, yakni pengumuman sekaligus pendaftaran pada 12-19 Juni 2026. Dokumen persyaratan administrasi wajib diunggah melalui tautan https://s.id/PromosiJPT-MT dan diunggah paling lambat Jumat, 19 Juni 2026 pukul 23.59 WIB.

Kemudian, seleksi administrasi pada 12-20 Juni 2026 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 22 Juni 2026. Berikutnya, pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis (UKT) diawali ujian tertulis atau penulisan makalah dan wawancara teknis pada 24 Juni 2026. Terakhir adalah pengumuman hasil akhir seleksi pada 29 Juni 2026.

Yang menjadi ketentuan umum, pertama pendaftar berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemprov Jatim, memiliki kualitas pendidikan paling rendah sarjana atau Diploma IV, berkualifikasi kepangkatan paling rendah Pembina (IV/a) untuk eselon II.b. Lalu, paling rendah Pembina Tingkat 1 (IV/b) untuk eselon II.a.

Syarat lainnya, yakni sedang atau pernah menduduki jabatan administrator (eselon III) atau jabatan fungsional ahli madya singkat 2 tahun, berusia paling tinggi 56 tahun saat pelantikan, telah mengikuti dan lulus paling rendah Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) atau Diklatpim Tingkat III, kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional.

Tak itu saja, calon pendaftar juga harus tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang dalam proses peradilan pidana, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas baik. Seluruh tahapan pelaksanaan pengisian JPT Pratama melalui promosi berbasis manajemen talenta ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.

Sementara itu, format dokumen surat lamaran, surat persetujuan atau rekomendasi atasan langsung, surat pernyataan hingga pakta integritas dapat diunduh melalui laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur di www.bkd.jatimprov.go.id.

Keputusan Komite Talenta ASN Pemprov Jatim bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Apabila pelamar terbukti memberikan data atau keterangan tidak benar maka Komite Talenta ASN Pemprov Jatim berhak membatalkan keikutsertaan atau menggugurkan hasil seleksi. (*)

Tombol Google News

Tags:

ASN Pemprov Jatim Pejabat Pemprov Jatim eselon II Pemprov Jatim Info Jatim Gubernur Jatim