KETIK, MALANG – Proses Verifikasi Faktual (Verfak) tahap II untuk bakal pasangan calon (bapaslon) independen Pilkada 2024 Kota Malang, Heri Cahyono (Sam HC) dan Rizky Wahyu Utomo (Bocel) lagi-lagi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Akibatnya, tim kuasa hukum kembali megajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kota Malang.
Ketua KPU Kota Malang, M Toyib menjelaskan, dokumen dukungan yang berhasil diunggah ke Sitem Informasi Pencalonan (Silon) ialah 67.760 dukungan. Tim sebelumnya telah menginput 17.860 dukungan namun 10.502 diantaranya TMS dan hanya 7.358 dukungan yang memenuhi syarat (MS).
Dengan demikian dari keseluruhan dokumen dukungan yang dimiliki Sam HC dan Boncel, terdapat 28.871 dukungan TMS dan 38.889 dukungan MS. Sedangkan sesuai aturan yang ada, Bapaslon Independen yang maju Pilkada 2024 Kota Malang harus menyerahkan 48.882 dukungan.
"Hasil verfak pertama dan verfak tahap II ini maka status dokumen dukungan Bapaslon Heri Cahyono dan M. Rizky Wahyu Utomo dinyatakan belum memenuhi jumlah minimal dukungan untuk maju sebagai paslon independen sebanyak 48.882," jelas M Toyib, Senin (19/8/2024).
Menanggapi keputusan tersebut, Kuasa Hukum keduanya mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Bawaslu Kota Malang. Ketua Kuasa Hukum, Dr. Susianto menjelaskan status Bapaslon Sam HC dan Risky Boncel belum final.
"Terkait keputusan KPU Kota Malang tersebut menurut kami status Bapaslon Sam HC-Rizky Boncel belumlah final. Kami akan melaksanakan langkah konstitusional untuk melakukan gugatan sengketa Pemilu ke Bawaslu Kota Malang," ungkap Susianto.
Gugatan akan segera disampaikan kepada Bawaslu Kota Malang. Namun Tim Kuasa Hukum telah mendatangi Kantor Bawaslu Kota Malang Kantor Bawaslu Kota Malang usai Rekapitulasi Verifikasi Faktual Dokumen Syarat Dukungan Perseorangan Perbaikan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 pada 18 Agustus 2024 malam.
"Kami akan berjuang untuk mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya untuk Bapaslon Sam HC-Rizky Boncel dari pelaksanaan verfak dengan mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Bawaslu Kota Malang," ungkap Susianto usai melapor ke Bawaslu Kota Malang.(*)
Sam HC-Boncel Tak Memenuhi Syarat, Kuasa Hukum Kembali Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu Kota Malang
19 Agustus 2024 05:58 19 Agt 2024 05:58
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Sam HC dan Rizky Boncel bersama Tim Kuasa Hukum. (Foto: instagram @rizkyboncell)
Tags:
Sam HC Heri Cahyono Rizky Boncel Calon Independen Pilkada 2024 Pilkada Kota Malang Tidak Memenuhi syaratBaca Juga:
Rumah Pengusaha Pacitan Digeledah KPK, Ungkap Utang Sugiri Baru Dicicil Rp1,1 MiliarBaca Juga:
Desakan Periksa Eks Kadis Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman MencuatBaca Juga:
Khofifah Apresiasi KPU dan Bawaslu: Pilkada Jatim 2024 Sukses, Sisa Anggaran Rp162 Miliar DikembalikanBaca Juga:
Keterbukaan Informasi Publik, KPU Bondowoso Lapor Hemat Rp 8 Miliar Anggaran Pilkada 2024Baca Juga:
Hari Ini 8 Daerah Gelar PSU Pilkada 2024Berita Lainnya oleh Lutfia Indah
27 Mei 2026 15:20
Iduladha 2026, Ribuan Hewan Kurban di Kota Malang Dipastikan Sehat
27 Mei 2026 14:21
Pasokan Hewan Kurban dari Madura dan Kabupaten Malang Jadi Primadona Pilihan Masyarakat di Kota Malang
27 Mei 2026 12:38
Sapi Blackjack Kurban Presiden Prabowo Diserahkan ke Masjid Sabilillah, Disembelih Besok di RPH Kota Malang
27 Mei 2026 12:16
Iduladha 2026, Unisma Tebar 22 Sapi dan 33 Kambing Kurban hingga Malang Selatan
27 Mei 2026 11:34
Blackjack Sang Jawara! Sapi Brangus Dibeli Presiden Rp105 Juta untuk Kurban di Kota Malang
26 Mei 2026 19:41
DPRD Kota Malang Soroti Kesiapan SPMB 2026, Jangan Sampai Rugikan Calon Siswa
Trending
Kepala SD di Pemalang Tahan Tangis Usai Terima SK Penugasan, Praktisi Hukum: Jangan Jadikan ASN Korban Kebijakan
Ratusan Guru dan Kepsek Pemalang Terima SK Penugasan, Sejumlah Kepala SD Kecewa Dipindah Jauh dari Domisili
516 Guru dan Kepala Sekolah di Pemalang Terima SK Penugasan
SPMB Kota Malang Memanas! Ribuan Siswa Tak Bisa Masuk Sekolah Negeri
