KETIK, PEMALANG – Pemerintah Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, mengingatkan seluruh panitia dan masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bodeh 2026.
Salah satu syarat yang wajib dipenuhi pemilih adalah membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan surat undangan saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pesan tersebut disampaikan Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem) Kecamatan Bodeh, Khasan Basri, dalam kegiatan sosialisasi Pilkades yang digelar di Desa Bodeh, Kecamatan Bodeh, Selasa malam, 21 Juli 2026.
"KTP elektronik dan surat undangan wajib dibawa saat hendak mencoblos ke TPS. Jangan sampai surat undangan dipindahtangankan, hilang, ataupun diperjualbelikan," tegas Khasan.
Selain mengingatkan para pemilih, Khasan juga memaparkan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan pencalonan kepala desa. Ia menjelaskan, syarat pendidikan minimal bagi bakal calon kepala desa adalah lulusan SMP, MTs, atau Kejar Paket B.
Meski demikian, ia menyarankan agar para bakal calon menggunakan ijazah pendidikan tertinggi yang dimiliki saat melakukan pendaftaran.
"Syarat minimal calon kepala desa adalah ijazah SMP, MTs, atau Kejar Paket B. Sebaiknya gunakan ijazah tertinggi saat pendaftaran," ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Khasan turut menjelaskan mekanisme yang berlaku apabila terjadi kondisi khusus dalam pelaksanaan Pilkades. Salah satunya, apabila kotak kosong memperoleh suara terbanyak.
Menurutnya, jika hal tersebut terjadi, Desa Bodeh tidak akan memiliki kepala desa definitif dan Pemerintah Kecamatan akan melaporkan hasil pemilihan kepada Bupati Pemalang untuk menunjuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai penjabat kepala desa.
Ia juga menjelaskan mekanisme penentuan pemenang apabila dua calon memperoleh jumlah suara yang sama. Penetapan akan dilakukan berdasarkan domisili calon di dusun dengan wilayah terluas. Jika kedua calon berasal dari dusun yang sama, maka akan dilihat tingkat pendidikan tertinggi. Apabila masih sama, penentuan dilakukan berdasarkan lama tinggal di wilayah tersebut.
Pengambilan Sumpah dan Janji Panitia dan Pengawas Pilkades Desa Bodeh 2026 dihadapan Forkopimcam Bodeh, Selasa, 21 Juli 2026. (Foto: Slam/ketik.com)
Sementara itu, Camat Bodeh, Harinto, menekankan pentingnya pemahaman terhadap seluruh tahapan Pilkades oleh panitia penyelenggara.
"Panitia harus mengetahui timeline atau tahapan Pilkades. Silakan dipelajari dan dipahami regulasinya agar tidak salah arah. Semua tahapan harus dilaksanakan secara tertib dan berurutan, tidak boleh lompat-lompat," kata Harinto.
Ia juga mengingatkan agar panitia maupun Tim Pengawas menjaga netralitas selama proses Pilkades berlangsung.
"Panitia dan Tim Pengawas tugasnya adalah menyukseskan Pilkades, bukan menyukseskan calon kepala desa," tegasnya.
Harinto berharap seluruh rangkaian Pilkades Bodeh 2026 dapat berjalan secara transparan, jujur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat dapat memilih pemimpin yang amanah dan mampu membawa kemajuan bagi desa.(*)
