KETIK, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember melakukan supervisi dan evaluasi terhadap 209 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di 31 kecamatan, Jumat, 29 Mei 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh dapur MBG beroperasi sesuai standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Untuk menjalankan pengawasan tersebut, Pemkab Jember menerjunkan 31 tim yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Tim terdiri atas ASN dari Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta para camat di masing-masing wilayah.
Ketua Satgas MBG Jember, Achmad Imam Fauzi, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan menggunakan daftar periksa yang mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) BGN. Tim mengecek berbagai aspek, mulai kondisi dapur, sanitasi, pengolahan makanan, hingga kepatuhan terhadap aturan operasional SPPG.
“Standarnya sesuai SOP BGN,” ujar Fauzi.
Menurutnya, pengawasan terhadap dapur MBG membutuhkan keterlibatan banyak pihak karena proses pendirian hingga operasional SPPG melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Pintu SPPG itu bukan tunggal Pemkab, tapi banyak stakeholder lain waktu pendirian,” katanya.
Fauzi menegaskan, hasil supervisi akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh untuk memastikan seluruh dapur MBG di Kabupaten Jember mampu memberikan layanan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Selain melakukan pengawasan langsung terhadap ratusan dapur MBG, Pemkab Jember juga membangun sistem peringatan dini atau early warning system untuk mendeteksi potensi masalah sejak awal. Langkah tersebut dilakukan agar persoalan dapat dicegah sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Ini ikhtiar satgas dan Bupati agar kejadian bisa diantisipasi sejak dini. Jadi bukan reaktif policy atau pemadam kebakaran, tetapi mitigasi risikonya ditarik dari awal agar kebijakannya lebih antisipatif,” ujar Fauzi.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme pelaporan apabila ditemukan dapur yang tidak memenuhi ketentuan. Temuan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Badan Gizi Nasional sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
Meski kewenangan penghentian operasional berada di tangan pemerintah pusat, Pemkab Jember menegaskan tidak akan membiarkan potensi pelanggaran berlangsung tanpa pengawasan. (*)
