KETIK, SITUBONDO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski seluruh fraksi menyatakan persetujuan, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan strategis yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Gedung DPRD Situbondo, Selasa, 21 Juli 2026. Sebanyak enam fraksi menerima Raperda tersebut, namun meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif dan akuntabel.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara umum menunjukkan hasil yang positif. Pemerintah Kabupaten Situbondo kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur.
Banggar juga mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai 102,88 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai 94,45 persen dari total anggaran yang telah dialokasikan.
Di balik capaian tersebut, DPRD menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang mencapai Rp159,10 miliar. Nilai tersebut dinilai masih terlalu tinggi dan menunjukkan bahwa pelaksanaan belanja daerah belum sepenuhnya berjalan optimal.
Dalam laporannya, Banggar menjelaskan peningkatan pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak, lebih banyak dipengaruhi perubahan regulasi melalui penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Karena itu, DPRD mengingatkan pemerintah daerah agar keberhasilan tersebut tidak dijadikan dasar menetapkan target pendapatan yang terlalu tinggi pada tahun anggaran berikutnya tanpa didukung analisis yang matang dan realistis.
Banggar juga mengidentifikasi tingginya SiLPA dipicu rendahnya realisasi Belanja Modal yang turun hingga 39,08 persen dibandingkan tahun sebelumnya, serta minimnya penyerapan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Selain mengevaluasi aspek anggaran, DPRD memberikan perhatian terhadap pengelolaan aset daerah. DPRD meminta Sekretaris Daerah bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mempercepat proses sertifikasi tanah milik pemerintah, menertibkan pemanfaatan aset oleh pihak ketiga yang belum memiliki perjanjian resmi, serta memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), khususnya pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih memiliki temuan berulang, seperti DPUPP, Bapenda, dan Diskopindag.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan turut menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Situbondo mempertahankan opini WTP. Meski demikian, fraksi tersebut meminta seluruh temuan hasil pemeriksaan BPK segera ditindaklanjuti agar tidak kembali muncul pada pemeriksaan tahun berikutnya.
Menanggapi berbagai pandangan fraksi, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo atau Mas Rio menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD terhadap Raperda tersebut. Ia memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat paripurna.
Mas Rio mengungkapkan salah satu langkah prioritas pemerintah daerah adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Aset untuk memperkuat tata kelola dan optimalisasi aset milik Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Pemkab Situbondo memiliki aset yang cukup banyak, namun belum seluruhnya terdokumentasi dan dimanfaatkan secara maksimal," tutur Mas Rio.
Ia menjelaskan seluruh perangkat daerah akan dilibatkan dalam pendataan aset agar proses administrasi menjadi lebih tertib sekaligus mampu meningkatkan nilai ekonomi aset daerah.
"Ada aset yang bisa disewakan akan kami sewakan, yang bisa dikerjasamakan akan kami kerjasamakan. Yang paling penting adalah pencatatannya harus lengkap karena itu juga menjadi salah satu indikator dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK,” kata Mas Rio.
Menurutnya, optimalisasi aset tidak hanya bertujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan, tetapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga kapasitas fiskal pemerintah daerah semakin kuat untuk mendukung pembangunan.
Selain itu, Mas Rio memastikan pemerintah akan menindaklanjuti sejumlah rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, di antaranya usulan Fraksi PDI Perjuangan mengenai penguatan pendampingan hukum, rekomendasi Fraksi Partai Golkar terkait optimalisasi aset daerah, serta masukan Fraksi Gerindra mengenai peningkatan kinerja Badan Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Situbondo juga menyoroti masih rendahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak daerah, khususnya pajak restoran. Menurutnya, masih ada pelaku usaha yang belum bersedia menghubungkan sistem transaksi mereka dengan perangkat tax monitor milik pemerintah daerah sehingga potensi penerimaan pajak belum tergali secara optimal.
“Masih terdapat pelaku usaha yang enggan menghubungkan sistem transaksi mereka dengan perangkat tax monitor milik pemerintah daerah sehingga potensi penerimaan pajak belum tergali secara maksimal,” katanya.
Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak, pemerintah daerah berencana mengundang para pelaku usaha untuk berdialog secara terbuka. Langkah tersebut diharapkan mampu membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.
“Sejumlah investor besar justru telah menunjukkan komitmen untuk terhubung dengan sistem pemerintah daerah, sehingga diharapkan langkah tersebut dapat diikuti oleh pelaku usaha lainnya,” pungkasnya. (*)
