KETIK, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan tidak ada pembatasan konten maupun permintaan penurunan video terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Pernyataan ini disampaikan Meutya untuk menanggapi perhatian masyarakat terkait dugaan pembatasan penyebaran informasi karhutla di media sosial.
“Kemkomdigi telah melakukan penjelasan awal melalui tim kami di Kemkomdigi, dan ini kami jelaskan lagi bahwa tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” ujar Meutya, Rabu, 21 Oktober 2026.
Menurutnya, informasi mengenai karhutla justru penting bagi pemerintah untuk membantu penanganan di lapangan. Karena itu, pemerintah juga meningkatkan penyebaran informasi terkait karhutla melalui kanal media sosial resmi.
Terkait dugaan pembatasan informasi akibat algoritma dan penerapan community guidelines atau pedoman komunitas oleh platform digital, Kemkomdigi terus mendorong transparansi dan akuntabilitas perusahaan teknologi.
Ia menilai, masyarakat sebagai pengguna media sosial seharusnya memiliki kebebasan untuk memilih informasi yang ingin mereka lihat dan konsumsi, bukan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan teknologi.
“Apa yang kita lihat dan kita konsumsi di sosial media seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata,” katanya.
Meutya juga meminta masyarakat yang mengalami gangguan pada unggahan terkait karhutla di platform seperti Meta, TikTok, atau media sosial lainnya untuk mengajukan aduan atau banding kepada platform bersangkutan.
Jika masalah tersebut belum terselesaikan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemkomdigi agar bisa ditindaklanjuti. (*)
