KETIK, SURABAYA – Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (PAK) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) berhasil menembus 45 besar Inovasi Pelayanan Publik Nasional. Prestasi ini merupakan cara Pemprov Jatim menjawab tantangan terus adaptif di era transformasi digital.
Peringkat 45 untuk layanan Lapor PAK Pemprov Jatim ini diketahui pada ajang Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian PANRB.
Moncernya prestasi dalam pelayanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak Pemprov Jatim ini mendapatkan apresiasi dari Lia Istifhama. Anggota DPD RI itu memberikan apresiasi ketika berkunjung ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Kependudukan (P3AK) Provinsi Jawa Timur (P3AK) Provinsi Jawa Timur, Senin, 10 Agustus 2026.
Pada saat kunjungannya, wanita yang akrab disapa Ning Lia itu menilai, pelayanan Lapor PAK merupakan layanan yang responsif, terintegrasi dan berpihak kepada korban.
"Lapor PAK ini luar biasa. Tidak hanya cepat, tapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari aspek hukum, psikologis hingga pemenuhan hak-haknya," pujinya.
Menurutnya, perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan perlu mendapat penguatan sejak awal. Terutama kasus anak yang sudah menjadi ibu. Mereka membutuhkan perhatian khusus, baik secara fisik maupun mental.
Korban, lanjutnya, harus segera mendapatkan penanganan medis terlebih dahulu, kemudian didampingi untuk memahami proses yang sedang dihadapi.
Selain itu, mereka juga perlu dibantu dalam menjalani peran sebagai ibu, karena ada tanggung jawab terhadap anak yang dikandung atau dilahirkan.
Lia Istifhama bersama jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Kependudukan (P3AK) Provinsi Jawa Timur (P3AK) Provinsi Jawa Timur, Senin, 10 Agustus 2026. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
“Dari sisi regulasi, penting memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum tanpa hambatan. Karena itu, korban perlu didorong untuk berani melapor dan berbicara. Melalui Lapor Pak ini, saya yakin masyarakat yang melapor dan korban akan merasa dilindungi sehingga berani berbicara,” kata Senator Jatim yang baru-baru ini didapuk menjadi Politisi Idola Gen Z.
Sementara itu, Kepala Dinas P3AK Jatim, Sufi Agustini, menjelaskan bahwa layanan ini telah berjalan beberapa tahun dan terus diperkuat. Sejak Juni 2026, Lapor PAK telah terintegrasi secara digital sehingga setiap laporan yang masuk langsung terdata dan ditindaklanjuti.
Sekedar diketahui, Lapor PAK merupakan inovasi layanan yang dirancang untuk menangani kasus kekerasan perempuan dan anak secara cepat, tuntas, dan gratis. Sistem ini mengedepankan manajemen kasus sejak tahap identifikasi, pelaporan, hingga pendampingan korban secara berkelanjutan.
“Setiap kasus akan langsung ditangani dengan penunjukan pendamping atau PIC. Jika bukan kewenangan provinsi, kami lakukan kolaborasi dengan kabupaten/kota maupun instansi terkait,” jelasnya. (*)
