DMI Imbau Suara Luar Masjid Sebelum Azan Dibatasi 5 Menit

29 Oktober 2026 16:43 29 Okt 2026 16:43

Putri Nabilla S., Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail DMI Imbau Suara Luar Masjid Sebelum Azan Dibatasi 5 Menit

Pelatihan Tata Suara Sound System Masjid Batch VII yang diselenggarakan PW DMI Jatim. (Foto: Humas DMI Jatim)

KETIK, SURABAYA – Ketua Pengurus Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI), Dr. Hj. Maria Ulfa Anshor, menegaskan bahwa Ketua Umum PP DMI, H. Jusuf Kalla, mengimbau agar penggunaan pengeras suara luar masjid, seperti untuk murotal atau tilawah menjelang azan, dibatasi maksimal lima menit. Kendati demikian, DMI belum menetapkan aturan resmi terkait imbauan tersebut.

“Pak JK dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan agar suara luar, seperti murottal atau tilawah menjelang azan itu, hanya lima menit. Jadi, pihak masjid tidak hanya memikirkan manfaat, tetapi juga dampak suara luar bagi masyarakat,” katanya di Surabaya, Kamis, 29 Oktober 2026.

Mewakili Ketua Umum PP DMI dalam acara Pelatihan Tata Suara Sound System Masjid Batch VII yang diselenggarakan PW DMI Jatim, Maria Ulfa menjelaskan bahwa Jusuf Kalla juga menaruh perhatian besar terhadap kualitas akustik masjid.

“Karena itu, kami mengapresiasi pelatihan tata suara masjid yang diadakan PW DMI Jatim. Apalagi, Pak JK menargetkan satu juta masjid di Indonesia memiliki kualitas akustik yang lebih baik ke depan,” katanya.

Pelatihan tersebut diikuti 100 pengurus DMI dari berbagai daerah di Jawa Timur. Maria Ulfa berharap setiap peserta dapat membagikan ilmu yang diperoleh kepada 10 pengurus masjid lainnya. Dengan demikian, peningkatan kualitas akustik dapat menjangkau lebih banyak masjid sehingga masyarakat bisa mendengar suara yang jernih dari berbagai sudut masjid.

“Kami juga terus bekerja sama dengan pemerintah dan pihak luar negeri agar program-program berbasis masjid dapat terus berlanjut dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jatim Dr. Agung Subagyo. Hadir pula Ketua PW DMI Jatim Dr. K.H.M. Sudjak dan perwakilan Paragoncorp, Dwi Lesmana Y.

Sekretaris PW DMI Jatim H.M. Suhadi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau agar penggunaan pengeras suara luar masjid selain untuk azan dibatasi selama dua menit.

“Dalam pelatihan tahap ketujuh ini, kami juga menggali masukan dari pengurus DMI mengenai tata suara luar masjid di daerah masing-masing. Selain itu, peserta mendapat pelatihan tentang standar suara masjid yang jelas, nyaring, dan tidak berdengung, baik untuk suara luar maupun suara dalam,” katanya.

Menurut Suhadi, pengurus masjid dan DMI perlu memahami standar penggunaan pengeras suara, baik di dalam maupun di luar masjid. Penerapannya dapat disesuaikan dengan kondisi lingkungan, tetapi tetap perlu mempertimbangkan kenyamanan masyarakat.

Pelatihan tersebut dinilai penting untuk mencegah penggunaan pengeras suara luar yang berlebihan dan mengganggu warga, terutama di kawasan perumahan. Pengaturan yang baik juga diharapkan dapat menghindari konflik antara pengurus masjid dan masyarakat.

“Penggunaan murottal sebelum azan bisa kembali pada kesadaran takmir masjid. Namun, kami dari DMI Jatim sudah memberi imbauan agar suara luar yang bukan azan hanya dua menit. Yang penting, dakwah dari masjid itu elegan dan sesuai kesepakatan bersama,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Kesra Pemprov Jatim, Dr. Agung Subagyo, menegaskan masjid modern tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pelatihan, penyebaran informasi, dan pemberdayaan umat.

“Pelatihan manajemen suara oleh DMI Jatim ini penting karena suara luar dan suara dalam masjid memiliki karakteristik berbeda. Suara di dalam masjid tidak perlu terlalu keras, tetapi harus jelas dan mudah dipahami,” katanya.

Menurut Agung, pengeras suara luar masjid umumnya digunakan untuk azan dan ikamah. Namun, penggunaannya juga dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti peringatan bencana. Hal ini dinilai relevan karena seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur memiliki potensi kerawanan terhadap 14 jenis bencana. (*)

Tombol Google News

Tags:

DMI Jatim PP DMI Suara Luar Masjid Dewan Masjid Indonesia