KETIK, JAKARTA – Ketua Dewan Pembina DPP Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), HM Arum Sabil, mengusulkan agar pemerintah mewajibkan seluruh pabrik gula rafinasi (GKR) di Indonesia ikut menanam tebu sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem pergulaan nasional menuju swasembada gula.
Menurut Arum Sabil, swasembada gula tidak hanya diukur dari meningkatnya produksi nasional, tetapi juga dari terbangunnya kedaulatan pangan, meningkatnya kesejahteraan petani tebu, dan terciptanya industri gula nasional yang sehat serta berkelanjutan.
"Hari ini Indonesia memiliki dua kekuatan besar dalam industri gula, yakni Pabrik Gula Kristal Putih (GKP) yang berbasis bahan baku tebu nasional dan Pabrik Gula Rafinasi (GKR) yang memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman. Keduanya bukan untuk saling bersaing, tetapi harus saling menguatkan dalam satu ekosistem pergulaan nasional," ujarnya, Rabu, 29 Juli 2026.
Saat ini Indonesia memiliki 62 Pabrik Gula Kristal Putih dengan total kapasitas terpasang sekitar 315 ribu ton cane per day (TCD). Sementara itu, terdapat 11 Pabrik Gula Rafinasi dengan kapasitas produksi mencapai sekitar 5 juta ton gula per tahun.
Arum Sabil menilai, tren sektor pergulaan nasional menunjukkan perkembangan yang positif. Luas areal tebu meningkat dari 563 ribu hektare pada 2025 menjadi 576.537,70 hektare pada 2026.
Produktivitas nasional juga naik dari 69,35 ton per hektare menjadi 70,87 ton per hektare, sedangkan rendemen meningkat dari 6,83 persen menjadi 7,45 persen.
Peningkatan tersebut berdampak pada proyeksi produksi Gula Kristal Putih nasional yang diperkirakan mencapai 3,044 juta ton pada 2026, naik dari 2,67 juta ton pada tahun sebelumnya.
"Jumlah itu bahkan telah melampaui estimasi kebutuhan gula konsumsi rumah tangga nasional yang berada di kisaran 2,9 juta ton," terangnya.
Meski demikian, lanjut Arum Sabil, tantangan masih membayangi. Industri makanan dan minuman nasional diperkirakan membutuhkan sekitar 3,8 hingga 3,9 juta ton gula rafinasi sepanjang 2026.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah masih mengizinkan impor sekitar 3,12 juta ton raw sugar, meski lebih rendah dibandingkan izin impor pada 2025 yang mencapai 4,3 juta ton.
Data ini menguatkan bahwa Indonesia memiliki dua kekuatan besar dalam industri pergulaan. Yang satu bertumpu pada hasil bumi dan keringat petani tebu, yang lainnya menopang kebutuhan industri nasional.
"Keduanya memiliki ruang pengabdian yang berbeda, namun tujuan kebangsaannya sama," imbuhnya.
Pabrik Gula Kristal Putih yang berbasis bahan baku tebu nasional harus tetap menjadi garda terdepan dalam memenuhi kebutuhan gula konsumsi rumah tangga.
Sementara Pabrik Gula Rafinasi tetap menjalankan perannya memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman agar roda perekonomian nasional terus bergerak.
Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi kedua pelaku usaha tersebut agar tetap sehat, efisien, dan memiliki daya saing yang berkelanjutan.
"Sebab industri yang kuat hanya dapat lahir dari kebijakan yang adil, kepastian usaha yang jelas, dan ekosistem yang saling menguatkan," ucapnya.
Melihat kondisi tersebut, Arum Sabil menilai sudah saatnya seluruh pelaku industri gula memiliki tanggung jawab yang sama dalam membangun sektor hulu.
Ia mengusulkan agar pabrik gula rafinasi tidak hanya berperan sebagai pengolah gula impor untuk kebutuhan industri, tetapi juga diwajibkan membangun kebun tebu sebagai bentuk investasi jangka panjang bagi ketahanan pangan nasional.
"Ini bukan sekadar kewajiban administratif. Pabrik gula rafinasi harus menjadi bagian utuh dari mata rantai pergulaan nasional dengan ikut membangun kebun tebu, memperluas kemitraan bersama petani, meningkatkan produktivitas, sekaligus memperkuat fondasi swasembada gula Indonesia," tegasnya.
Usulan tersebut, kata Arum Sabil, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang dipertegas Menteri Pertanian Amran Sulaiman agar Indonesia mampu mencapai swasembada Gula Kristal Putih untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga dalam dua tahun ke depan.
Menurutnya, ketika seluruh pelaku industri memiliki akar yang sama di hamparan tebu Nusantara, tidak akan ada lagi sekat antara sektor hulu dan hilir. Yang terbangun adalah semangat gotong royong untuk memperkuat industri gula nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
"Menanam tebu berarti menanam masa depan. Menguatkan petani berarti menguatkan industri. Membangun ekosistem berarti membangun kedaulatan," pungkasnya. (*)
