Kadinkes Lebak Tegaskan SKTM Berlaku di Seluruh Puskesmas, Prioritaskan Penanganan Pasien daripada Administrasi

23 Juni 2026 11:23 23 Jun 2026 11:23

Abdul Kohar

Editor
Thumbnail Kadinkes Lebak Tegaskan SKTM Berlaku di Seluruh Puskesmas, Prioritaskan Penanganan Pasien daripada Administrasi

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra. (Foto: Dokumen Ketik.com)

KETIK, LEBAK – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra, menegaskan bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) berlaku dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat kurang mampu di seluruh puskesmas yang berada di wilayah Kabupaten Lebak.

Hal tersebut disampaikan Eka Darmana Putra kepada wartawan, Selasa 23 Juni 2026, sebagai bentuk penegasan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan kesehatan tetap dapat diakses oleh masyarakat, khususnya warga miskin dan kurang mampu.

Menurut Eka, masyarakat dapat memanfaatkan puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) secara optimal, mengingat berbagai layanan kesehatan dasar hingga perawatan tertentu dapat ditangani di puskesmas.

“SKTM berlaku di seluruh puskesmas di Kabupaten Lebak. Saya menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan puskesmas sebagai FKTP seoptimal mungkin. Apalagi bila terjadi situasi gawat darurat, tim medis di UGD puskesmas wajib melakukan tindakan pertolongan secepatnya. Urusan administrasi belakangan,” kata Eka.

Ia menegaskan, dalam kondisi darurat keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. Karena itu, tenaga kesehatan tidak boleh menunda tindakan medis hanya karena persoalan administrasi atau kelengkapan dokumen.

Terkait rujukan pasien ke rumah sakit, Eka menjelaskan bahwa keputusan tersebut harus didasarkan pada kondisi medis pasien dan rekomendasi dokter yang menangani di puskesmas.

“Adapun rujukan tergantung tingkat kegawatdaruratannya berdasarkan rekomendasi dokter di puskesmas. Bila pasien terpaksa harus dirujuk, maka tenaga kesehatan wajib mendampingi dan menggunakan sarana puskesmas, termasuk ambulans puskesmas,” ujarnya.

Eka juga menyinggung pengalaman dari kasus yang pernah terjadi di Puskesmas Maja. Ia mengimbau agar keluarga pasien tidak selalu memaksakan kehendak untuk meminta rujukan ke rumah sakit apabila kondisi pasien masih memungkinkan untuk ditangani dan dirawat di puskesmas.

“Belajar dari kasus Puskesmas Maja, saya menghimbau agar keluarga pasien tidak memaksakan diri untuk selalu harus dirujuk. Apabila kondisi pasien bisa ditangani dan dirawat dengan baik di puskesmas terdekat, maka pelayanan dapat dilakukan di sana,” tuturnya.

Lebih lanjut, Eka menegaskan bahwa puskesmas sebagai fasilitas kesehatan milik pemerintah memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu masyarakat yang benar-benar tidak mampu, termasuk mereka yang mengalami kendala karena kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif.

“Puskesmas wajib membantu warga yang betul-betul miskin tetapi BPJS-nya tidak aktif. Hal ini juga sering dilakukan oleh Puskesmas Maja sebagai sarana kesehatan milik pemerintah yang peduli kepada pasien dari warga yang benar-benar kurang mampu,” tegasnya.

Dengan kebijakan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak berharap tidak ada lagi masyarakat miskin yang kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan akibat kendala administrasi maupun pembiayaan, terutama dalam situasi yang membutuhkan penanganan medis segera.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kadinkes Lebak Tegaskan Sktm Berlaku Di Seluruh Puskesmas Prioritaskan Penanganan Pasien Daripada Administrasi Dinas Kesehatan Puskesmas Kabupaten Lebak banten ketik.com Eka Darmana Putra