KETIK, BATU – Agus Suyadi, tersangka dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu tahun 2023, dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 28 September 2026.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Tersangka Nomor SP-2232/M.5.44/Fd.2/09/2026. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku Penyidik, Samsul A. Sahubauwa, S.H., Agus diminta hadir di Kantor Kejari Batu untuk menghadap tim penyidik.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Kios dan Los pada Pasar Induk Among Tani Kota Batu Tahun 2023.
Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor Print-801/M.5.44/Fd.1/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026.
Kuasa hukum Agus Suyadi, Suwito, S.H., M.H., membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menyebut kliennya akan memenuhi panggilan penyidik pada pekan depan.
“Klien kami AS memang mendapat panggilan penyidik Kejari Batu pekan depan. Kalau sudah menjalani pemeriksaan, kami sampaikan semua,” kata Suwito, pada Minggu, 27 September 2026
Agus Suyadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 3 September 2026 dalam perkara yang sama. Saat itu, ia diketahui merupakan Kepala UPT Pasar Among Tani periode 2020-2024.
Dalam perkara tersebut, Agus diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta dan menerima sejumlah uang dari sejumlah pedagang yang berkaitan dengan pemberian atau penggunaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Arya Wicaksana, sebelumnya menyampaikan dugaan jumlah uang yang diterima Agus berdasarkan hasil penyidikan sementara.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jumlah uang yang diduga telah diterima oleh tersangka sebesar Rp262.800.000,” tuturnya saat konferensi pers beberapa waktu yang lalu.(*)
