KETIK, BATU – Tak membutuhkan waktu lama sejak dibentuk pada akhir Mei 2026, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu langsung menunjukkan efektivitasnya.
Dalam kurun waktu sekitar satu bulan, tim tersebut berhasil mengungkap tiga kasus pencurian, termasuk satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta menangkap lima tersangka di sejumlah wilayah Malang Raya.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, mengatakan ketiga perkara yang berhasil diungkap tersebut berasal dari tiga laporan polisi berbeda yang diterima pada 23 Juni dan dua laporan pada 28 Juni 2026.
Menurutnya, seluruh pengungkapan dilakukan dalam rentang waktu sejak Tim URC Satreskrim Polres Batu dibentuk, yakni mulai 29 Mei hingga 30 Juni 2026, dengan lokasi kejadian tersebar di wilayah hukum Polres Batu.
“Kasus yang kami tangani meliputi pencurian, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor. Seluruh pengungkapan dilakukan dalam kurun waktu sejak 29 Mei atau sejak tim URC dibentuk di wilayah hukum Polres Batu,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa, 30 Juni 2026.
Dari tiga perkara tersebut, penyidik mengamankan lima tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Satu laporan polisi melibatkan satu pelaku, sedangkan dua laporan lainnya masing-masing melibatkan dua orang tersangka.
“Total ada lima tersangka yang berhasil diamankan. Komposisinya, satu laporan polisi melibatkan satu pelaku, sedangkan dua laporan lainnya masing-masing melibatkan dua pelaku,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, yakni Honda Beat, Yamaha NMax, dan Suzuki Satria. Dua kendaraan merupakan hasil kejahatan, sedangkan satu sepeda motor digunakan pelaku sebagai sarana saat beraksi.
Selain itu, petugas juga mengamankan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB milik korban sebagai bukti legalitas kepemilikan, serta empat unit telepon genggam yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
AKP Zaenal menjelaskan modus operandi para pelaku cukup beragam. Pada kasus curanmor, pelaku menggunakan kunci T untuk membawa kabur kendaraan korban.
Sementara pada kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku mencungkil pintu maupun jendela rumah sebelum masuk dan mengambil barang-barang berharga.
Ada pula pelaku yang beraksi seorang diri dengan berjalan kaki mencari sasaran kendaraan yang dinilai mudah dicuri.
“Modusnya bervariasi. Ada yang menggunakan kunci T untuk mencuri sepeda motor, ada yang mencungkil pintu atau jendela rumah sebelum mengambil barang berharga, dan ada pula pelaku yang berjalan kaki mencari sasaran, kemudian langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkapnya.
Ia menambahkan, motif seluruh pelaku pada dasarnya sama, yakni menguasai barang milik korban secara melawan hukum untuk kemudian dijual demi memperoleh keuntungan pribadi.
“Rata-rata motifnya sama, yaitu menguasai barang milik korban secara melawan hukum. Setelah itu barang hasil curian dijual dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku,” katanya.
Kelima tersangka berhasil ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Klojen Kota Malang, Kecamatan Singosari dan Kasembon Kabupaten Malang, serta Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai peran dan jenis tindak pidana yang dilakukan. Untuk kasus pencurian dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Adapun tersangka yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(*)
.png)