KETIK, MEDAN – Konten kreator berinisial RDLG ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama setelah diduga menghina Yesus saat siaran langsung di TikTok.
Polisi menyebut tindakan tersebut dilatarbelakangi kekecewaan tersangka terhadap kondisi ekonomi dan popularitasnya sebagai konten kreator yang disebut sudah tidak lagi eksis.
Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan RDLG ditangkap di rumahnya di Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
Penetapan tersangka dilakukan pada hari yang sama.
“RDLG ini menyampaikan karena ada bentuk kekecewaan karena masalah ekonomi yang tidak kunjung selesai ya. Kebetulan dia juga tadinya selaku konten kreator ya, konten kreator tapi sudah tidak eksis lagi. Tinggal ada kekecewaan sama dia, dia sampaikan lah di media sosial di TikTok dengan nama akunnya @ritmandarwin29,” ucap Bayu, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurut Bayu, kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan patroli siber terhadap akun TikTok milik tersangka, @ritmandarwin29.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mendatangi rumah RDLG untuk melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyampaikan kata-kata yang dinilai tidak pantas dan menistakan agama saat siaran langsung melalui akun pribadinya.
“Yang bersangkutan memang mengakui ya, menyampaikan ada kata-kata yang tidak pantas ya, yang menista suatu agama tertentu ya. Menyebut tanda kutip, ada nama yang harusnya kita agungkan ya, ini malah dinistakan,” ujar Bayu.
Bayu menjelaskan, tersangka melakukan siaran langsung menggunakan telepon genggam yang dipasang pada tripod di depan rumahnya. Polisi kemudian mengamankan telepon genggam, tripod, serta pakaian seragam sekolah dasar yang dikenakan RDLG saat membuat konten tersebut.
“Kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, di situ juga kita menemukan beberapa barang bukti handphone, tripod, pakaian yang digunakan saat dia ngonten ya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, RDLG dijerat Pasal 301 ayat 1 atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang bersifat permusuhan, ujaran kebencian, atau diskriminasi terhadap agama. Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Ancamannya lima tahun penjara,” kata Bayu.
Saat ini, RDLG telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober 2026. Bayu juga menyatakan bahwa selama menjalani pemeriksaan, tersangka dapat menjawab pertanyaan dengan lancar. Polisi turut meminta keterangan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.
Terkait video klarifikasi dan permohonan maaf yang telah dibuat RDLG, Bayu mengatakan hal tersebut merupakan hak tersangka. Namun, menurut penyidik, perbuatan yang disangkakan telah memenuhi unsur tindak pidana.
“Kita lakukan penyelidikan, perbuatan atau unsurnya pun terpenuhi. Nah, dikaitkan dengan dia permintaan maaf, ya itu haknya ya. Hak atau kewajibannya dia juga, orang yang melakukan kesalahan ya kita minta maaf. Tapi, secara perbuatan dia menistakan suatu agama itu, itu sudah terpenuhi unsurnya,” jelas Bayu.
Bayu menambahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan, RDLG menganut agama yang sama dengan agama yang menjadi sasaran ucapannya. Polisi menyebut kekecewaan akibat kesulitan ekonomi menjadi latar belakang tindakan tersebut.(*)
