KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi anggaran pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis, 25 Juni 2026.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menuntut terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp305.667.232.
Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina, S.H., M.H. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair karena menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya.
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai Ridho telah memanfaatkan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang dimiliki untuk menguntungkan diri sendiri sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas JPU di persidangan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Tak hanya itu, jaksa meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp305.667.232. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar jaksa.
Dalam persidangan terungkap, perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran Dishub Musi Banyuasin pada periode Juli hingga Agustus 2023.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa diduga melakukan pembayaran anggaran yang tidak sesuai peruntukan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif.
Modus yang digunakan adalah mentransfer dana kas resmi Dishub Musi Banyuasin melalui layanan internet banking ke rekening staf honorer bagian keuangan bernama Doni Maulana.
Namun, dana tersebut kemudian diduga kembali dipindahkan atas perintah terdakwa ke rekening pribadinya di Bank BCA dan Bank Mandiri.
Jaksa menyebut total dana yang dikuasai terdakwa mencapai sekitar Rp386 juta. Sementara itu, hasil audit menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp305.667.232.
Dari keterangan terdakwa dalam persidangan diketahui bahwa uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi online.
Meski demikian, JPU meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer dan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan tuntutan, Muhammad Ridho Kurniawan melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. (*)
.png)