KETIK, MALANG – Seorang pria berinisial YPF (26), warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ditangkap polisi. Pasalnya, ia terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
"Berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka," ujar Bambang Kamis, 4 Juni 2026.
Tersangka YPF diamankan pada Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah yang ditempatinya di Desa Rembun, Kecamatan Dampit. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan total berat 44,6 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, alat hisap sabu, pipet kaca, sedotan plastik, tas ransel, hingga telepon genggam milik tersangka.
Dalam kesempatan itu, Bambang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menyimpan dan menguasai sabu untuk diedarkan kembali.
"Barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih terus mendalami jaringan dan asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain," jelasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini," pungkas AKP Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 1 2023 tentang KUHP serta UU No 1 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana berat. (*)
Simpan 44,6 Gram Sabu Siap Edar di Dampit Ditangkap Polisi
4 Juni 2026 17:30 4 Jun 2026 17:30
Hanifuddin Musa, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar saat ditemui wartawan. (Foto: Humas Polres Malang)
Tags:
Kabupaten Malang Kecamatan Dampit peredaran narkobaBaca Juga:
Gandeng Mahasiswa KKN Unikama, SDN Gunungsari Gelar Edukasi Anti-Bullying untuk Ciptakan Sekolah AmanBaca Juga:
DPKPCK Kabupaten Malang Terus Tancap Gas, 7 Perumahan Segera Masuk Proses Penyerahan PSUBaca Juga:
Mulai dari DLH, Bupati Sanusi Targetkan Seluruh Kantor Pemkab Malang Berubah Jadi Eco-OfficeBaca Juga:
Prestasi Bergengsi! Program Malang Makmur Finansial Antar Pemkab Malang Sabet Penghargaan OJK 2026 Baca Juga:
Polres Malang Rangkul Pengemudi Ojol, Merawat Rasa Aman di Tengah MasyarakatBerita Lainnya oleh Hanifuddin Musa
4 September 2026 20:12
P-APBD Jatim 2026 Disetujui Rp29,9 Triliun, Khofifah: Pengentasan Kemiskinan Harus Dipercepat
4 September 2026 16:03
Hari Pelanggan Nasional 2026, Gubernur Khofifah Dorong Pelayanan Berorientasi Konsumen
4 September 2026 15:22
Dulu Berseragam Arema, Kini Makan Konate Datang untuk Berburu Poin di Kanjuruhan
4 September 2026 15:16
Link Streaming Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC, Kick Off 15.30 WIB
4 September 2026 15:12
816 Personel Amankan Pertandingan Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC
