Polres Pidie Ungkap Jaringan Narkotika Keumala, 6 Pengedar Sabu Dibekuk

6 Mei 2026 11:06 6 Mei 2026 11:06

T. Rahmat

Editor
Thumbnail Polres Pidie Ungkap Jaringan Narkotika Keumala, 6 Pengedar Sabu Dibekuk

Salah satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang diamankan Satres Narkoba Pidie di Keumala. (Foto: Dok Polres Pidie)

KETIK, PIDIE – Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Pidie dan mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti dalam jumlah signifikan. Kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Seulawah 2026.

Tim operasional yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pidie Iptu Syahrul Akhyar berhasil membekuk enam tersangka berinisial MR, MA, ND, MD, M, dan S di lokasi berbeda. Dari tangan para pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 78,04 gram.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Resnarkoba Iptu Syahrul Akhyar membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat selama berlangsungnya operasi.

“Ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat selama Operasi Antik Seulawah 2026. Enam tersangka ini diamankan di lokasi berbeda di wilayah Pidie,” ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.

Tak berhenti di situ, tim Opsnal Satresnarkoba juga berhasil mengembangkan kasus hingga ke Kecamatan Keumala. Dalam pengembangan tersebut, petugas kembali membekuk seorang tersangka berinisial S yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar di wilayah tersebut.

Dari tersangka S di Keumala, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 66,20 gram. Penangkapan ini memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkoba yang cukup terorganisir di kawasan tersebut.

“Penangkapan di Keumala merupakan hasil pengembangan jaringan. Tersangka S merupakan pengedar yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut,” jelas Kasat Narkoba.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie guna proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Pidie.

“Kami berkomitmen untuk terus membersihkan wilayah Pidie dari narkoba. Operasi Antik Seulawah ini adalah peringatan keras bagi para pengedar,” tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

narkoba Narkotika SABU Polres Pidie Aceh Narkoba Keumala Jaringan Keumala