KETIK, LUMAJANG – Sidang ketiga PraperadiLan yang diajukan Mahmud SH, atas nama kliennnya Sutiah Binti Ngaderan di PN Lumajang berlangsung makin menarik.
Sutiah Binti Ngaderan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lumajang, hadir di PN Lumajang dan harus berjalan membawa tongkat karena sakit. Pada sidang ketiga yang berlangsung pada hari ini, Rabu 17 Juni 2026, Sutiah membawa tiga orang saksi yang cukup menguatkan posisi Sutiah untuk terlepas dari status tersangka melalui Praperadilan ini.
Ketiga saksi yang dihadirkan pada sidang ketiga ini, dengan tegas menyebut bahwa sebidang tanah yang menjadi obyek perkara ini benar-benar milik Ngaderan yang dilanjutkan pengerjaannya oleh Sutiah.
Usai sidang Mahmud SH menyampaikan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah, dan menyebut proses penyidikan yang berlangsung di Polres Lumajang banyak kejanggalan dan keanehan karena tidak adanya saksi dari kliennya sebagai pihak terlapor.
Mahmud SH meminta kepada seluruh penegak hukum untuk berhati-hati dalam proses peradilan, karena saat ini masyarakat sangat terbuka untuk memahami masalah-masalah hukum sebagai dampak positif dari keberadaan media sosial yang bisa diakses semua orang.
"Pesan saya hati-hati dalam penyidikan, karena masyarakat sudah mellek hukum sebagai akibat dari adanya media sosial. Semua masalah, termasuk masalah hukum dengan mudah diakses masyarakat pada era digital ini," kata Mahmud SH.
Sementara itu perwakilan dari Polres Lumajang yang hadir pada sidang ketiga ini tak satupun yang bersedia memberikan statemen terkait persidangan hari ini. Perwakilan dari Polda Jatim yanh hadir dalam persidangan hanya menyatakan bahwa pihaknya akan sangat menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung di PN Lumajang.
"Saya akan menghormati proses hukum yang berlangsung di persidangan ini," kata salah perwakilan Bidang Hukum Polda Jatim pada sidang hari ini.
.png)