Dinilai Rekayasa Penyidikan, Polres dan Kejaksaan Lumajang Digugat Praperadilan

12 Juni 2026 14:10 12 Jun 2026 14:10

Abdul Fatah

Editor
Thumbnail Dinilai Rekayasa Penyidikan, Polres dan Kejaksaan Lumajang Digugat Praperadilan

Sidang Perdana Praperadilan di PN Lumajang (Foto : Abdul Fatah / Ketik.com)

KETIK, LUMAJANG – Hakim tunggal PN Lumajang Faisol Aksan, SH, MH yang menangangi perkara Praperadilan yang diajukan Mahmud SH, memberikan kesempatan untuk menyampaikan replik pada sidang berikutnya yang akan digelar pada tanggal 15 Juni mendatang.

Mahmud SH selaku kuasa dari Sutiah Binti Ngaderan, warga Kunir Lor Kecamatan Kunir Lumajang menyebut klieannya sangat dirugikan dalam proses penyidikan sampai penetapan tersangka kepada kliennya oleh Polres Lumajang, hingga kemudian berujung kepada gugatan praperadilan.

Dalam proses penyidikan di Polres Lumajang, sejumlah saksi yang diajukan oleh Sutiah Binti Ngaderan, sama sekali tidak dipanggil Polres Lumajang untuk didengarkan keterangannya.

"Dalam replik nanti semua akan saya buka bagaimana proses penyidikan di Polres Lumajang sampai klien kami ditetapkan sebagai tersangka," kata Mahmud SH.

Kata Mahmud SH, selain ditetapkan sebagai tersangka, kliennya juga terancam kehilangan haknya atas tanah yang selama puluhan tahun dikerjakan dan menjadi penghidupannya, yang diperoleh dari warisan dari orang tuanya.

Konflik muncul karena ada sertifikat atas nama orang lain yang mengklaim tanah yang digarap Sutiah sebagai miliknya.

"Seharusnya kan diteliti dengan cermat, selama ini tanah itu dikerjakan oleh siapa, termasuk didalamnya proses penerbitan sertifikat itu bagaimana, warisan atau beli. Kalau hasil jual beli, belinya kepada siapa," kata Mahmud SH.

Dalam kesempatan yang sama Mahmud SH menyampaikan ucapan terima kasih kepada Hakim Faisol Aksan yang telah memberinya kesempatan untuk menyampaikan replik.

"Saya sangat berterima kasih kepada hakim (Faisol Aksan=red), yang telah memberikan kesempatan menyampaikan replik, karena ini akan menjadi kesempatan bagi kami untuk membuka perkara ini secara detil dengan bukti-bukti yang kami miliki," kata Mahmud SH.

Dalam sidang pertama yang berlangsung pada hari ini, Jumat, 12 Juni, Polres Lumajang diwakili oleh dua orang dari Seksi Hukum Polres Lumajang, yang langsung meninggalkan PN Lumajang usai sidang perdana ini.

Selain menggugat Praperadilan kepada Polres Lumajang, Mahmud SH juga menggugat Kejaksaan Negeri Lumajang dalam gugatan yang sama.

"Dalam KUHP yang baru, jika penyidik merekayasa proses penyidikan dan menyebabkan yang benar jadi salah atau sebaliknya, penyidik juga bisa dikenakan sangsi pidana. Makanya KUHP yang baru ini menurut saya, masyarakat memiliki peluang lebih besar dalam memperoleh keadilan, sejak dari proses penyidikan," urai Mahmud SH.

Mahmud tidak merinci lebih jauh detil perkara ini, karena tersebut akan materi persidangan berikutnya.

Tombol Google News

Tags:

Praperadilan Pn Lumajang Mahmud SH berita lumajang hari ini