OTT Rektorat Unsoed, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

21 Agustus 2026 14:00 21 Agt 2026 14:00

Thumbnail OTT Rektorat Unsoed, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Gedung KPK. (Foto: Naufal Ardiyansyah/Ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik dalam operasi tersebut.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," kata Budi seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com, Jumat, 21 Agustus 2026.

Dalam OTT yang berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, KPK menangkap sejumlah pihak di dua lokasi. Sebanyak 12 orang diamankan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, sedangkan dua orang lainnya ditangkap di Jakarta.

KPK kemudian membawa pihak yang diamankan di Jakarta ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Budi menyampaikan, pemeriksaan intensif juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang diamankan di Purwokerto. Berdasarkan perkembangan pemeriksaan, sebanyak sembilan orang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK.

OTT tersebut menyasar jajaran pimpinan Unsoed. KPK sebelumnya mengonfirmasi adanya penangkapan terhadap Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid, serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Namun, lembaga antirasuah itu belum memerinci pihak yang diduga menerima maupun memberikan uang serta mekanisme penerimaan uang tersebut.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan. KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka atau terdapat pihak yang dilepaskan.

Tombol Google News

Tags:

KPK Unsoed OTT Ott Kpk Di Unsoed Universitas Jenderal Soedirman Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq