KETIK, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof. Dr. Trubus Rahardiansyah, menyoroti pola penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta lembaga antirasuah tidak hanya menunjukkan kinerja melalui operasi tangkap tangan (OTT), tetapi juga memastikan perkara bernilai besar dituntaskan hingga memberikan kepastian hukum.
Trubus menilai pola penanganan perkara KPK perlu dilihat secara menyeluruh. Menurut dia, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya OTT atau perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari kemampuan lembaga tersebut menyelesaikan perkara yang telah masuk tahap penyidikan.
Ia menyinggung sejumlah perkara yang belakangan ditangani KPK, termasuk dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). KPK mengungkap perkara tersebut melalui OTT pada 20 Agustus 2026 dan kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Dalam perkara Unsoed, KPK menduga terjadi praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2025–2026. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan untuk mendalami dugaan calon mahasiswa titipan serta aliran uang dalam perkara tersebut.
Namun, Trubus membandingkan penanganan perkara semacam itu dengan kasus-kasus lain yang menurutnya memiliki nilai lebih besar dan belum menunjukkan perkembangan yang sama.
Ia antara lain menyinggung perkara yang berkaitan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dan menyatakan masih mendalami keterkaitan serta aliran uang dalam penyidikan.
Trubus menilai KPK perlu menunjukkan konsistensi dalam menangani seluruh perkara tanpa membedakan skala maupun posisi pihak yang terkait.
“Jangan sampai muncul dugaan di masyarakat bahwa OTT-OTT kecil ini hanya menjadi skenario atau pengalihan isu untuk menutupi ketidakmampuan KPK menuntaskan kasus besar seperti CSR BI ini,” tegasnya.
Menurut Trubus, kritik tersebut tidak dimaksudkan untuk mempertanyakan kewenangan KPK melakukan OTT. Ia menekankan bahwa setiap perkara yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi harus diproses secara serius dan berkelanjutan.
Ia juga mengingatkan KPK agar tidak bekerja di bawah tekanan ataupun intervensi politik. Menurut dia, independensi penegakan hukum menjadi penting agar setiap perkara dapat ditangani berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Trubus menilai konsistensi penanganan perkara juga berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Ketika sebuah perkara telah masuk tahap penyidikan tetapi tidak menunjukkan perkembangan yang jelas dalam waktu panjang, menurut dia, kondisi tersebut dapat memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Publik masih menunggu langkah konkret dan keterangan resmi dari pihak KPK mengenai status hukum serta penanganan berlanjut atas dugaan penyalahgunaan dana CSR BI-OJK tersebut,” pungkas Trubus.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK sendiri telah memasuki tahun kedua sejak KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Hingga September 2026, keduanya belum ditahan, sementara KPK menyatakan penyidikan perkara masih berprogres. (*)
