KETIK, MADIUN – Polda Jawa Timur menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan DH (30) dan anaknya AG (4) di Kota Madiun, Selasa, 27 Oktober 2026.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan di tiga lokasi, tersangka Dwi Bagus Martono memperagakan sedikitnya 48 adegan untuk mencocokkan keterangannya dengan fakta di lapangan dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Tiga lokasi olah TKP tersebut meliputi sebuah hotel di Kota Madiun, rumah orang tua tersangka di Jalan Doho, Gang Tentrem, serta rumah tersangka di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kota Madiun.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan olah TKP dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta yang ditemukan penyidik.
"Ini digelar guna mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta yang terjadi di lapangan. Disertai dengan barang bukti yang telah kita kumpulkan," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, polisi menghadirkan langsung Dwi Bagus untuk memperagakan adegan yang berkaitan dengan dugaan pembunuhan terhadap perempuan asal Bogor, Jawa Barat, beserta anaknya.
Jumlah adegan yang diperagakan masih dapat bertambah setelah pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polda Jatim.
Berdasarkan keterangan sementara, peristiwa bermula ketika tersangka dan korban berada di sebuah kamar hotel.
Di lokasi tersebut, terjadi percekcokan yang diduga dipicu persoalan hubungan antara tersangka dan korban.
Setelah itu, tersangka disebut menuju mobil untuk mengambil kantong tidur atau sleeping bag yang digunakan untuk memasukkan jasad korban sebelum dibawa menggunakan kendaraan.
Pada lokasi kedua, yakni rumah orang tua tersangka di Jalan Doho, Gang Tentrem, penyidik melakukan koreksi terhadap sejumlah adegan yang diperagakan karena dinilai belum sesuai.
Tersangka kemudian memperagakan kembali adegan terkait pembunuhan terhadap anak korban.
Sementara itu, rumah tersangka di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, menjadi lokasi yang mendapat perhatian khusus penyidik karena diduga digunakan untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Di lokasi tersebut, tersangka disebut mengambil jeda waktu untuk mempersiapkan peralatan yang digunakan membakar dan menggiling jasad kedua korban.
Setelah pembakaran menggunakan kayu bakar, tersangka diduga membuat tungku di atas bekas lokasi pembakaran untuk menyamarkan perbuatannya.
Polisi menyebut tungku tersebut sebelumnya tidak ada.
Setelah pembakaran, tersangka diduga mengecor tanah bekas lokasi tersebut sebelum membangun tungku.
Jasad kedua korban kemudian diduga digiling menggunakan mesin cooper hingga tersisa abu.
Abu tersebut selanjutnya dibuang di dua lokasi, yakni Jembatan Kwadungan dan Jembatan Prambanan di Kota Madiun.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan.
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan antara lain serpihan tulang, abu dari tungku pembakaran, serta mesin yang diduga digunakan untuk menggiling jasad korban.
Barang bukti tersebut akan diperiksa oleh Tim Laboratorium dan Forensik (Labfor).
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui lebih lanjut karakteristik serpihan tulang, termasuk apakah berasal dari orang dewasa atau anak-anak.
Kasus ini bermula dari laporan hilangnya DH dan anaknya, AG.
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi mencurigai Dwi Bagus Martono, yang merupakan suami siri DH, sebagai pihak yang diduga terlibat dalam hilangnya kedua korban.
Tim Jatanras Polda Jatim kemudian melakukan pengejaran dan menangkap Dwi Bagus di wilayah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
Pada Selasa, 27 Oktober 2026, Polda Jatim menetapkan Dwi Bagus Martono sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.(*)
