Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang Usai PB Dicabut, Menghuni Sel Khusus

8 Oktober 2026 19:58 8 Okt 2026 19:58

Kukuh Kurniawan, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang Usai PB Dicabut, Menghuni Sel Khusus

Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kusnali saat memberikan keterangan terkait pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB) Mas Bechi, napi kasus kekerasan seksual di Lapas Kelas I Malang, Kamis, 8 Oktober 2026. (Foto : Kukuh/Ketik)

KETIK, MALANG – Terpidana kasus pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, resmi kembali mendekam di Lapas Kelas I Malang pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memaksa Mas Bechi harus menyelesaikan sisa masa pidananya di dalam tahanan. 

Guna mempermudah proses pemeriksaan, pihak lapas menempatkan Mas Bechi di sel khusus. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali.

"Sekarang, kami tempatkan sementara di sel tersendiri karena ini masuk kategori pengamanan khusus. Untuk kemungkinan adanya pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan, baik dari tim Inspektorat maupun dari Kantor Wilayah (Kanwil)," jelasnya, Kamis, 8 Oktober 2026.

Pencabutan PB tersebut disinyalir terjadi akibat dugaan kesalahan administrasi atau maladministrasi dalam proses pengajuannya. Padahal, remisi maupun pembebasan bersyarat merupakan hak warga binaan yang telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Pada saat itu, mekanismenya sudah ditempuh dan terlengkapi. Namun dalam perjalanannya, ternyata ada kemungkinan maladministrasi. Sehingga ini dilakukan pemeriksaan lanjutan dan masih menunggu hasilnya dari tim Inspektorat," ungkap Kusnali. 

Mengenai masa bebas bersyarat yang sempat dijalani Mas Bechi sejak pertengahan Agustus 2025 hingga awal Oktober 2026, Kusnali menegaskan bahwa periode tersebut tidak dihitung ke dalam masa hukuman.

"Menurut ketentuan saat pembebasan bersyarat dicabut, maka selama menjalani waktu di luar tidak dihitung sebagai bagian pelaksanaan sisa pidana," pungkasnya.

Mas Bechi merupakan pengasuh sekaligus Wakil Rektor di Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia dilaporkan oleh santriwatinya atas dugaan pencabulan yang terjadi pada pertengahan 2017.

Kasus tersebut ditangani oleh Polda Jatim hingga Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020. Pengadilan Negeri Surabaya kemudian menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepadanya pada 2022.

Ia sempat menghirup udara bebas usai menerima bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Malang pada Agustus 2025 melalui SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025. Kabar kebebasannya menyedot perhatian publik setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan dirinya tengah menyambut para tamu di pesantren pada Maret 2026. (*)

Tombol Google News

Tags:

Mas Bechi lapas malang Kanwil Ditjenpas Jatim Shiddiqiyyah Jombang Shiddiqiyyah Bechi