KETIK, JAKARTA – Komisi XIII DPR RI melayangkan kritik keras terhadap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) atas mudahnya pemberian keringanan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. DPR mendesak Kemenimipas untuk segera mencabut Pembebasan Bersyarat (PB) yang diberikan kepada terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, dan mengembalikannya ke sel tahanan.
Langkah ini dinilai penting karena pemberian pembebasan bersyarat kepada pelaku kekerasan seksual berbasis relasi kuasa melukai rasa keadilan masyarakat serta mencederai hak-hak korban.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyampaikan desakan tegas tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan LPA Kota Mataram di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
"Kasus di pesantren Jombang ini tuntutannya 16 tahun, tapi vonisnya hanya 7 tahun. Lalu belum sampai setengah masa tahanan, baru jalan 3 tahun 1 bulan sudah mendapat pembebasan bersyarat. Kami desak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membatalkan dan mencabut pembebasan bersyarat ini, lalu seret kembali pelaku ke penjara," tegas Sugiat, mengutip laman resmi DPR RI.
Sugiat menekankan bahwa Ditjen Pemasyarakatan bersama seluruh aparat penegak hukum harus memiliki komitmen moral dan hukum yang sama untuk menutup rapat celah remisi maupun pembebasan bersyarat bagi pelaku kekerasan seksual. Menurutnya, penanganan kasus kejahatan seksual tidak boleh lagi diselesaikan secara lunak, terlebih jika pelaku memanfaatkan posisi dan kekuatan ekonominya.
"Jangan ada peluang remisi atau pembebasan bersyarat. Karena Tuhan saja yang maha pengampun tidak mengampuni dosa pemerkosa, masa kita manusia biasa begitu dermawan memberikan remisi kepada pemerkosa?" ujar Legislator dari Dapil Sumatera Utara I tersebut.
Desakan DPR ini sejalan dengan temuan Komnas Perempuan dan LPSK yang mengonfirmasi bahwa keringanan hukuman bagi terpidana Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kerap memicu kerentanan baru bagi korban di daerah.
Hadir langsung dalam rapat tersebut, Firda, penyintas dari Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, menceritakan beratnya dampak dari hilangnya keadilan akibat keringanan hukuman bagi pelaku.
"Padahal kita itu hanya mencari keadilan, Pak. Kita sudah selain ditekan, diintimidasi, kita dimiskinkan, tidak bisa melanjutkan sekolah," tandasnya.
Selain menuntut pencabutan pembebasan bersyarat, Komisi XIII DPR RI juga mendorong agar pelaku kekerasan seksual berbasis relasi kuasa dimasukkan ke dalam subjek UU Perampasan Aset agar lembaga atau aset yang digunakan pelaku dapat disita negara demi memberikan efek jera yang nyata. DPR juga mendesak negara memprioritaskan keadilan rehabilitatif bagi korban lewat jaminan pendidikan dan kesehatan seumur hidup. (*)
