KETIK, BATU – Laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu kembali bertambah.
Seorang warga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Batu pada Selasa, 29 September 2026, sehingga total warga yang telah melapor mencapai empat orang.
Laporan terbaru tersebut disampaikan dengan pendampingan kuasa hukum, Suwito, S.H., M.H. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLPM/624/IX/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR, dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan itu disebut terjadi sekitar Maret 2026.
Suwito menyampaikan, kliennya mengalami kerugian materiil sebesar Rp13 juta setelah melakukan transaksi jual beli lapak yang belakangan diketahui merupakan aset milik Pemerintah Kota Batu dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
“Akibat dari kejadian tersebut, pengadu mengalami kerugian sekitar Rp13 juta, sehingga klien kami melaporkan peristiwa ini ke Polres Batu,” katanya, Rabu, 30 September 2026.
Ia menjelaskan, warga yang baru melapor tersebut merupakan korban dugaan penipuan dalam transaksi jual beli lapak PKL ilegal di sekitar kawasan Alun-Alun Kota Batu.
Sebelumnya, Suwito juga telah mendampingi tiga warga lain yang melaporkan dugaan perkara serupa. Nilai kerugian yang dilaporkan masing-masing mencapai Rp8 juta, Rp10 juta, dan Rp15 juta.
“Semua laporan mengarah pada satu terlapor yang merupakan salah satu pengurus pasar kuliner Alun-Alun Batu. Jumlahnya kini empat pelapor, semuanya kami dampingi,” ujarnya.
Menurut Suwito, jumlah pelapor masih berpotensi bertambah. Ia menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah orang lain yang mengaku mengalami kejadian serupa dengan modus yang sama.
Dalam penanganan perkara tersebut, Suwito juga menyampaikan apresiasi terhadap keterbukaan dan transparansi Kapolres Batu, Kasat Reskrim, serta para penyidik.
“Kami berharap segera naik ke penyidikan, dan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini diproses hukum tanpa terkecuali,” tuturnya. (*)
