KETIK, PACITAN – Perkenalan melalui siaran langsung atau live streaming media sosial berujung dugaan penggelapan sepeda motor di kawasan Wisata Banyu Anget, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan.
Seorang pria berinisial T asal Dusun Kenthu, Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, diduga membawa kabur sepeda motor setelah mengajak korban bertemu dan menginap di kawasan wisata tersebut.
Korban diketahui berinisial J (47), warga Rembang, Jawa Tengah.
Kasus ini bermula ketika T menyapa dan berkenalan dengan J melalui ruang siaran langsung TikTok pada Sabtu malam, 24 Oktober 2026.
Setelah perkenalan tersebut, komunikasi keduanya berlanjut secara intens melalui pesan pribadi atau direct message (DM) hingga sambungan telepon.
Dalam percakapan itu, T menyampaikan keinginannya untuk datang menemui J di Pacitan.
Pada Senin, 26 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, T menghubungi J dan mengabarkan bahwa dirinya telah tiba di Kabupaten Ponorogo.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 08.00 WIB, J menjemput T di depan minimarket dekat Pasar Arjosari.
Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menuju kawasan Wisata Banyu Anget dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah milik rekan J berinisial ES.
Setibanya di lokasi, J dan T memesan kamar penginapan.
Keduanya berada di kawasan wisata tersebut sebelum akhirnya terjadi dugaan penggelapan sepeda motor.
Sekitar pukul 09.30 WIB, T berpamitan kepada J dengan alasan hendak membeli makanan.
Sebelum pergi, T meminta izin untuk meminjam sepeda motor yang sebelumnya mereka gunakan bersama.
J kemudian mengizinkan T membawa kendaraan tersebut. Namun, setelah ditunggu sekitar 30 menit, T tidak kunjung kembali ke penginapan.
Sepeda motor Honda Vario warna merah itu juga tidak diketahui keberadaannya.
J yang merasa menjadi ditipu dan jadi korban, ia kemudian mendatangi Polsek Arjosari untuk melaporkan kejadian tersebut.
Terduga Ternyata Mantan Jambret, Berhasil Ditangkap dan Sempat Sembunyi di Kolong Kasur
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Arjosari bersama Unit Resmob Polres Pacitan melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri keberadaan pria yang diduga membawa kabur kendaraan tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah ke Kabupaten Tuban.
Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan T di rumah orang tuanya yang berada di Dusun Kenthu, Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak.
Sejumlah anggota akhirnya mendatangi lokasi tersebut dan menangkap T pada Kamis, 29 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat hendak ditangkap, T sempat berusaha bersembunyi di kolong kasur.
Namun, upayanya tersebut tidak berhasil setelah petugas menemukan dan mengamankannya.
"Pelaku sempat sembunyi di kolong kasur, tapi akhirnya ketemu," ungkap salah seorang anggota yang ikut dalam penangkapan.
Berdasarkan keterangan resmi Humas Polres Pacitan, setelah ditangkap T langsung dibawa ke Polsek Arjosari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku ini residivis, pernah melakukan tindak pidana di Tuban penjambretan," ungkapnya.(*)
