KETIK, JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani mengungkapkan, Mahkamah Agung (MA) masih membutuhkan sekitar 1.600 hakim baru untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan peradilan.
Muzani menyampaikan, kebutuhan tambahan sang pengadil tersebut menjadi tantangan penting bagi dunia hukum Indonesia, mengingat sebagian besar hakim yang saat ini bertugas akan memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun ke depan.
"Mahkamah Agung masih membutuhkan sekitar 1.600 hakim untuk memenuhi kebutuhan SDM peradilan," ujar Ahmad Muzani di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menjelaskan, saat ini jumlah hakim yang berada di bawah lingkungan Mahkamah Agung mencapai sekitar 8.600 orang. Jumlah tersebut mencakup hakim di tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Namun, sekitar 50 persen dari total hakim tersebut telah berusia 55 tahun. Kondisi itu membuat sebagian besar dari mereka diperkirakan akan memasuki masa pensiun dalam rentang lima hingga 10 tahun mendatang.
"Kalau sekarang direkrut, maka kata kawan-kawan di Mahkamah Agung itu baru akan berfungsi menjadi hakim kurang lebih tahun 2029," katanya.
Oleh karena itu, tantangan berat ini harus segera ditindak lanjuti apalagi tingginya angka hakim yang mendekati purna tugas lumayan banyak.
Menurut Muzani, kesejahteraan hakim sangat terjamin. Ia menyebut, hakim yang baru bertugas saat ini mendapatkan penghasilan sekitar Rp50 juta per bulan.
Dengan adanya peningkatan kesejahteraan tersebut, ia berharap profesi hakim semakin diminati oleh para sarjana hukum berkualitas.
"Bila dia baru Sarjana Hukum, setelah masuk menjadi hakim gajinya kurang lebih Rp 50 juta perbulan," pungkasnya. (*)
.png)