Korupsi Pokir OKU Berujung Vonis, Purwanto dan Robi Vitergo Dipenjara 4 Tahun 10 Bulan

12 Mei 2026 15:38 12 Mei 2026 15:38

Nanda Apriadi, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Korupsi Pokir OKU Berujung Vonis, Purwanto dan Robi Vitergo Dipenjara 4 Tahun 10 Bulan

Sidang putusan perkara dugaan korupsi Pokir DPRD OKU digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan vonis terhadap dua terdakwa, Selasa 12 Mei 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki babak akhir. Pengadilan Tipikor Palembang akhirnya menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa, Purwanto dan Robi Vitergo, masing-masing selama 4 tahun 10 bulan penjara.

Putusan dibacakan langsung Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isa SH MH dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa 12 Mei 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara proyek Pokir DPRD OKU.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Purwanto dan Terdakwa II Robi Vitergo masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa di hadapan para terdakwa dan tim kuasa hukum.

Tak hanya pidana badan, majelis hakim juga menghukum keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka jaksa berwenang menyita serta melelang harta kekayaan terdakwa.

Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Majelis hakim turut memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan keduanya tetap ditahan.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sebelumnya, jaksa menuntut Purwanto dan Robi Vitergo masing-masing dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek Pokir DPRD OKU yang diduga sarat praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penganggaran.

Suasana ruang sidang tampak hening saat majelis membacakan putusan. Kedua terdakwa terlihat serius mendengarkan amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim.

Usai sidang, baik tim penasihat hukum terdakwa maupun JPU KPK RI kompak menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Perkara ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang menyeret proyek aspirasi daerah ke meja hijau dan menjadi sorotan publik di Sumatera Selatan.(*) 

Tombol Google News

Tags:

kota palembang Pengadilan Negeri Palembang Komisi Pemberantasan Korupsi Pokir OKU