Kejari Surabaya Dalami Dugaan Korupsi Jaringan Gas, Mimpi Warga Gunakan Energi Praktis Tertunda

20 Juni 2026 01:30 20 Jun 2026 01:30

Fitra Herdian, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kejari Surabaya Dalami Dugaan Korupsi Jaringan Gas, Mimpi Warga Gunakan Energi Praktis Tertunda

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya (Kajari), Tri Anggoro Mukti (dua dari kanan) pada saat konferensi pers. (Foto: Bae for Ketik)

KETIK, SURABAYA – Harapan warga menikmati akses energi rumah tangga yang lebih praktis dan mudah harus tertunda.

Proyek Jaringan Gas (Jargas) rumah tangga milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tersandung dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah.

Proyek strategis yang menelan anggaran dengan estimasi hingga Rp2,3 triliun untuk periode 2018-2015 ini seharusnya menjadi solusi jangka panjang bagi ketahanan energi di tingkat rumah tangga. Namun kenyataannya berkata lain di lapangan. 

Gas yang seharusnya mengalir ke dapur-dapur warga, ternyata tersiar dugaan proyek fiktif yang kini sedang diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Tri Anggoro Mukti dalam keterangan resmi mengungkapkan, bahwa proyek bernilai fantastis ini terdapat indikasi pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Dugaan modusnya, pembangunan jaringan ternyata tidak tersambung dan tidak dilaksanakan di beberapa titik di Kota Surabaya," kata Tri, Kamis, 18 Juni 2026.

Lanjutnya, kasus ini berimbas pada kerugian negara dan kerugian langsung yang diterima masyarakat Surabaya. Hal ini dikarenakan telah dijanjikan kemudahan mengakses gas bumi.

Kejari Surabaya, melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus bergerak untuk mengurai mega proyek dugaan korupsi Jargas. 

"Kami masih terus menyelidiki dan akan menyampaikan perkembangan lainnya. Kami berupaya memastikan seluruh anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya," tegas Tri Anggoro Mukti. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Surabaya Kajari Surabaya Tri Anggoro Mukti PGN Korupsi Jaringan Gas Berita Surabaya Info Surabaya