KADIN Jatim Gelar Sarasehan Nasional Bedah Implikasi Ekonomi dan Hukum RPMK Tembakau

30 Juni 2026 17:22 30 Jun 2026 17:22

Simon Naldi E., Fiqih Arfani

Redaksi Ketik.com
Thumbnail KADIN Jatim Gelar Sarasehan Nasional Bedah Implikasi Ekonomi dan Hukum RPMK Tembakau

Sarasehan Nasional KADIN Jatim mempertemukan pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha guna membedah dampak RPMK Tembakau. Regulasi terkait kemasan dan bahan tambahan di Grha Kadin Jatim pada Selasa, 30 Juni 2026. (Foto Humas Kadin Jatim)

KETIK, SURABAYA – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional yang mempertemukan pemerintah, akademisi, pelaku industri, dan pemangku kepentingan. Forum ini bertujuan menghimpun masukan terkait arah kebijakan kemasan rokok polos (plain packaging), batas tar nikotin yang menyalahi SNI, serta pelarangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau. Pembahasan tersebut dilakukan karena rencana regulasi itu dinilai berdampak pada keberlangsungan ekosistem pertembakauan nasional.

Forum dialog terbuka bertajuk "Standarisasi Kemasan dan Pelarangan Bahan Tambahan Lain pada Produk Hasil Tembakau: Solusi atau Pengulangan Kegagalan Kebijakan Pengendalian Tembakau?" diselenggarakan guna membedah implikasi ekonomi, sosial, hukum, serta dampak terhadap seluruh mata rantai dari rencana regulasi tersebut, yang mana kegiatan ini berlangsung di Graha KADIN Jawa Timur pada Selasa, 30 Juni 2026.

Narasumber yang hadir dalam acara tersebut meliputi Pembina Industri Ahli Madya Kementerian Perindustrian RI Nugraha Prasetya Yogi, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pengawasan dan Pengendalian Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Eddy Wiyono, Pakar Hukum Universitas Jember Fendi Setiawan, serta Rektor Universitas Wijaya Prof. Nugrahini Susantinah Wisnujati.

Dialog ini digelar menyusul adanya penolakan di tengah masyarakat terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengenai pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik. Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta konsultasi publik batas maksimal nikotin dan tar oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Wacana kebijakan ini dinilai berpotensi menghentikan operasional sektor tembakau nasional.

KADIN Jatim menilai kebijakan tersebut perlu dibahas dari berbagai aspek dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini diambil karena sektor pertembakauan mencatatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional maupun daerah.

Pada saat yang sama, Jawa Timur menjadi pusat ekosistem pertembakauan Indonesia dengan menyumbang 43,9 persen produksi tembakau nasional. Provinsi ini memberikan kontribusi 70% terhadap penerimaan cukai hasil tembakau nasional atau mencapai Rp161,24 triliun pada 2024. Selain itu, sektor ini menopang penerimaan daerah melalui Pajak Rokok sebesar Rp14 triliun dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp3,57 triliun pada tahun lalu.

Kontribusi tersebut juga terlihat pada penyerapan tenaga kerja, tidak hanya pada penerimaan negara dan daerah. Ekosistem pertembakauan di Jawa Timur menopang penghidupan lebih dari 90.000 tenaga kerja langsung, 387.000 petani tembakau dan cengkih, serta ribuan pelaku usaha mikro dan sektor pendukung. Karakteristik ini menempatkan industri hasil tembakau sebagai bagian dari rantai ekonomi yang terhubung dari sektor hulu hingga hilir.

Ketua KADIN Jatim Adik Dwi Putranto menyampaikan bahwa kebijakan standardisasi kemasan dan pelarangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau memerlukan pembahasan dari berbagai sudut pandang. Penilaian ini didasari atas dampak regulasi yang akan mengenai sektor industri serta masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada ekosistem pertembakauan.

"Menekan industri legal secara berlebihan sama saja dengan menyuburkan ekosistem kriminalitas ekonomi yang merugikan semua pihak. Oleh karena itu, KADIN Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa kebijakan publik yang baik harus didasarkan pada asas keterpaduan, keadilan, dan keseimbangan berbasis data empiris. Bukan atas dasar sentimen atau tekanan ideologis sepihak," ujarnya.

Selain itu, arah kebijakan makro pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan target penerimaan dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk menopang APBN. Dia menjelaskan bahwa target pendapatan dari sektor tersebut dialokasikan guna membiayai berbagai program strategis nasional.

“Logika pemerintahan Presiden Prabowo adalah logika pertumbuhan. Pemerintah membutuhkan ruang fiskal yang sehat, aman, dan dapat diprediksi. Dalam konteks ini, IHT diposisikan secara terhormat sebagai mitra strategis negara dalam mendanai pembangunan,” katanya.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah KADIN Indonesia Erwin Aksa menyebutkan bahwa setiap pihak dapat memberikan masukan yang mengacu pada data, kajian ilmiah, serta fakta lapangan. Masukan dari sarasehan ini diproyeksikan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam merumuskan regulasi yang menyeimbangkan berbagai kepentingan.

“Kadin sebagai mitra strategis, kita harus menjembatani kepentingan petani, pengusaha, agar supaya kita bisa didengar dan jangan sampai PHK yang tadi sudah kelihatan angkanya tersebut bertambah besar dan akhirnya banyak pengangguran yang terjadi,” tegasnya.

Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Nugraha Prasetya Yogie menyatakan bahwa dampak RPMK terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) serta rantai pasoknya perlu dipertimbangkan.

Sektor ini mencakup 1.700 unit usaha atau pabrikan hasil tembakau, dengan 87% di antaranya merupakan skala industri kecil dan menengah. Selain itu, nilai investasi pada IHT tercatat mencapai Rp374 triliun, dan menempatkan Indonesia pada posisi eksportir keenam dunia.

"Apabila ini diterapkan berpotensi akan menambah peredaran rokok ilegal semakin besar dimana potensi kehilangan dari 13,9% ini adalah minimal Rp31 triliun ini sangat disayangkan apabila kebijakan tidak mendukung ," jelasnya.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan Hanifah Rogayah menyampaikan bahwa ruang dialog dalam penyusunan kebijakan pengendalian produk tembakau tetap dibuka oleh pemerintah. Menurutnya, regulasi terkait standardisasi kemasan dan pelarangan bahan tambahan ditujukan sebagai langkah pelindungan kesehatan masyarakat, terutama kelompok remaja dan anak-anak, dengan mengacu pada bukti ilmiah.

“Ketika kita menyusun RPMK ini tentu ada berbagai masyarakat dari berbagai kementerian lembaga dan pemerhati semua," tukasnya.

Akademisi hukum Universitas Jember Fendi Setiawan menyebutkan bahwa kedua kebijakan itu menjadi bagian dari regulasi turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi tersebut memerlukan pembahasan dari berbagai sudut pandang karena dampaknya akan menyentuh berbagai sektor.

Fendi menilai pembahasan kebijakan tersebut tidak boleh hanya menitikberatkan pada aspek kesehatan. Menurutnya, pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak nyata regulasi terhadap sektor ekonomi, penerimaan negara, nasib petani, hingga keberlangsungan industri hasil tembakau.

"Forum ini harus mampu memetakan secara komprehensif dampak serta berbagai persoalan yang akan timbul akibat penerapan standardisasi kemasan dan pelarangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau. Dari perspektif ekonomi, penerimaan cukai, maupun keberlangsungan industri, berbagai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak yang serius," ujarnya.

Fendi juga menyoroti rencana revisi Peraturan Menteri Kesehatan terkait pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Perubahan regulasi tersebut dinilai akan membuat ketentuan mengenai kemasan menjadi semakin ketat.

Selain itu, Fendi meminta agar pengaturan mengenai pembatasan kandungan tar dan bahan tambahan didasarkan pada kajian ilmiah yang kuat. Menurutnya, regulasi tersebut juga harus dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang jelas di lapangan.

"Jika memang terdapat larangan, maka harus ada dasar ilmiah yang jelas. Sebaliknya, apabila masih dimungkinkan berdasarkan hasil pembuktian ilmiah, maka kepastian hukumnya juga harus ditegaskan agar tidak menimbulkan multitafsir," katanya.

Fendi berharap penyusunan regulasi tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian. Langkah ini dinilai sejalan dengan amanat yang tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

"Pertanyaan saya sederhana, apakah dalam proses penyusunan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut telah dilakukan koordinasi secara memadai dengan Kementerian Keuangan sebagaimana diwajibkan oleh PP Nomor 28 Tahun 2024? Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh prosedur pembentukan regulasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Rpmk Tembakau Kadin Jatim Industri Hasil Tembakau kebijakan publik Info Surabaya Berita Surabaya