KETIK, PALEMBANG – Setelah buron selama kurang lebih sepekan, pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial PS (12), akhirnya berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum).
Pelaku bernama Dwi Arianto (23) diringkus petugas yang dipimpin Kanit Pidum Polrestabes Palembang, Iptu Dewo Deddy Ananta, pada Senin 11 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan TPH Damar Jaya RT 19, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang.
Penangkapan pelaku sempat viral di media sosial Instagram. Dalam video yang beredar, tampak pelaku digiring menuju ruang Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang dengan pengawalan ketat petugas.
Pelaku terlihat berjalan tertatih-tatih dengan kedua kaki diperban usai diduga mendapat tindakan tegas terukur karena berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak diamankan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jeni Permana mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak laporan diterima dari pihak keluarga korban.
“Pelaku berhasil kita amankan setelah anggota melakukan penyelidikan dan pencarian selama beberapa hari. Saat akan ditangkap pelaku sempat berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur,” ujar Musa, saat dikonfirmasi Selasa,12 Mei 2026.
Menurut Musa, pengungkapan kasus dilakukan dengan melakukan analisa di tempat kejadian perkara (TKP), pencarian rekaman CCTV, hingga meminta keterangan dari saksi dan korban.
“Anggota melakukan analisa di TKP, mencari petunjuk termasuk rekaman CCTV serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan korban hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui,” katanya.
Peristiwa rudapaksa terhadap korban PS terjadi pada Minggu 3 Mei 2026 lalu sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Karang Sari RT 005 RW 002, Kecamatan Gandus, Palembang.
Korban diketahui masih berstatus pelajar dan berusia 12 tahun.
Dalam proses penggerebekan di rumah pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan tersebut.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana terhadap korban,” ungkap Musa.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah jaket Maxim, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, dan satu unit helm Maxim.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Palembang.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(*)
