Judol Picu Kekerasan Fatal, Remaja 15 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Kandung di Bandung

23 Oktober 2026 18:55 23 Okt 2026 18:55

Iwa AS, Akhmad Sugriwa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Judol Picu Kekerasan Fatal, Remaja 15 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Kandung di Bandung

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto saat konpers di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/26).(Foto:Iwa/Ketik.com)

KETIK, BANDUNG – Judi online kembali menyeret persoalan keluarga ke tragedi fatal. Seorang remaja berinisial NR (15) tewas dianiaya ayah kandungnya sendiri, DR (37), di Cicalengka, Kabupaten Bandung, setelah tersangka meminta uang Rp500 ribu yang menurut hasil penyelidikan polisi akan digunakan untuk bermain judi online.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengungkapkan, peristiwa kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Keributan bermula saat tersangka meminta uang kepada istrinya. Permintaan itu memicu pertengkaran, hingga NR berusaha membela ibunya. Namun, tersangka justru emosi dan melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri.

"Pelaku atau tersangka yang merupakan ayahnya dari korban itu emosi, kemudian melakukan kekerasan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia," kata Tri kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/2026).

Berdasarkan hasil autopsi, NR meninggal dunia akibat resapan darah di bagian belakang kepala karena benturan benda tumpul. Menurut Tri, kondisi tersebut dapat disebabkan pukulan maupun tendangan. Dalam penyelidikan, polisi juga memperoleh keterangan bahwa korban mengalami sejumlah bentuk kekerasan, mulai dari dicubit dan dipukul hingga dilempari lampu.

Korban dipastikan meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi kemudian mengamankan tersangka setelah ibu korban meminta pertolongan.

Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tragedi ini menempatkan judi online sebagai salah satu pemicu yang terungkap dalam perkara kekerasan keluarga tersebut. Permintaan uang untuk berjudi berujung pertengkaran, sementara seorang anak yang berusaha melindungi ibunya justru kehilangan nyawa di tangan ayah kandungnya sendiri.(*)

Tombol Google News

Tags:

POLRESTA BANDUNG KAPOLRESTA BANDUNG judol judi online