Gasak Laptop dan Dua Smartwatch Senilai Rp13 Juta, Maling di Kampus UB Malang Ditangkap Polisi

14 Oktober 2026 10:01 14 Okt 2026 10:01

Kukuh Kurniawan, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Gasak Laptop dan Dua Smartwatch Senilai Rp13 Juta, Maling di Kampus UB Malang Ditangkap Polisi

Tersangka pencurian yang beraksi di lingkungan kampus UB Malang berinisial PAP saat diamankan oleh polisi berikut salah satu smartwatch milik korban. (Foto : Polresta Malang Kota)

KETIK, MALANG – Unit Reskrim Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota meringkus seorang pelaku pencurian berinisial PAP (37), yang nekat menggasak barang berharga milik mahasiswa di lingkungan kampus Universitas Brawijaya (UB) Malang. Penangkapan ini merupakan bagian dari Target Operasi (TO) Operasi Sikat Semeru 2026. 

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, kejadian pencurian itu terjadi di Gedung B Fakultas Hukum (FH) UB dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp13,7 juta. 

Peristiwa itu bermula pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Salah satu korban yang bertugas sebagai ketua panitia Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB),  mengumpulkan sejumlah barang milik mahasiswa baru karena tidak diperbolehkan digunakan selama kegiatan berlangsung.

"Barang-barang tersebut berupa satu smartwatch merek Garmin FR165 warna hitam, satu smartwatch Huawei Fit 5 warna abu-abu, dan laptop Asus Vivobook Go 14 warna hitam. Seluruhnya disimpan di dalam tas dan ditaruh di Gedung B FH UB, sebelum para mahasiswa baru melanjutkan kegiatan PKKMB," jelasnya, Rabu, 14 Oktober 2026. 

Diketahui, pencurian itu baru diketahui pada keesokan hari atau tepatnya Rabu, 19 Agustus 2026 pagi seusai PKKMB. Ternyata, ketiga barang tersebut sudah hilang dan para korban langsung melapor ke Polsek Lowokwaru. 

Laporan korban segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan lain. Termasuk mengecek rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

"Berdasarkan hasil penyelidikan termasuk memeriksa rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui. Pada Sabtu, 10 Oktober 2026 kemarin, kami mengamankan tersangka yang merupakan seorang pria berinisial PAP, warga Kecamatan Lowokwaru berikut barang bukti milik korban," terangnya.

Ipda Lukman menyampaikan, ketiga gawai milik korban belum sempat dijual oleh tersangka. Selanjutnya, barang tersebut diserahkan kembali ke pemiliknya yaitu MAP (21), MZ (21), dan RA (18).

"Tersangka PAP ini adalah T4 atau tidak memiliki tempat tinggal tetap dan sering berada di sekitar lingkungan kampus UB. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," bebernya. 

Dalam kesempatan tersebut, Ipda Lukman mengimbau kepada masyarakat khususnya mahasiswa untuk selalu berhati-hati saat meletakkan barang berharga. Jangan segan untuk segera melapor ke polisi apabila mengetahui atau mengalami kejadian tindak pidana. 

"Manfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian dalam kondisi darurat. Kami minta masyarakat tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan penanganan segera. Agar petugas dapat merespon dengan cepat, sekaligus membantu menjaga keamanan dan kondusivitas Kota Malang," tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Maling Kampus Ub Tiga Gadget Universitas Brawijaya Kota Malang Polresta Malang Kota