KETIK, MALANG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur bersinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menggelar Puncak Pekan Lelang Serentak 2026. Kegiatan yang berlangsung pada 21–24 September 2026 ini digelar untuk mengoptimalkan penagihan pajak sekaligus mengedukasi masyarakat terkait penegakan hukum perpajakan.
Pekan Lelang Serentak merupakan bentuk implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi dalam rangka Optimalisasi Penerimaan. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata pelaksanaan Joint Program di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pada gelaran tahun ini, DJP Jawa Timur telah mengeksekusi 69 aset sitaan dengan total limit mencapai Rp29,82 miliar. Aset-aset tersebut berasal dari 51 wajib pajak yang menunggak hingga mencapai total tunggakan sebesar Rp300,88 miliar. Total limit ini lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2025 sebanyak 45 aset dengan nilai limit Rp2,79 miliar.
Selain itu, eksekusi ini melibatkan 27 kantor pelayanan pajak di seluruh Jawa Timur dengan rincian Kanwil DJP Jawa Timur I terdapat 6 KPP dengan 10 aset dan nilai limit Rp522,24 juta. Kanwil DJP Jawa Timur II terdapat 14 KPP dengan 44 aset dan nilai limit Rp28,99 miliar. Sementara Kanwil DJP Jawa Timur III terdapat 7 KPP dengan 15 aset dan nilai limit Rp308,60 juta.
Barang lelang ini terdiri dari 65 aset bergerak, yakni kendaraan, mesin, perhiasan, barang elektronik. Sementara itu, terdapat 4 aset tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.
(Dari kiri ke kanan) Kepala Kabid PPIP Kanwil DJP Jatim III Teguh Iman Wirotomo, Kepala Kanwil DJP Jatim I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jatim III Paryan, dan Kepala Kanwil DJKN Jatim Arik Hariyono, Kepala Kanwil DJP Jatim II Arridel Mindra dalam konferensi pers Puncak Pekan Lelang Serentak Tahun 2026 di Malang pada Kamis, 24 September 2026. (Foto: Aliyah/Ketik.com)
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, Paryan menegaskan bahwa pekan lelang serentak 2026 ini adalah tindakan tegas yang bukan hanya mengejar angka, melainkan untuk memberikan efek jera agar masyarakat tetap mematuhi wajib pajak.
"Pekan Lelang Serentak ini merupakan wujud nyata penegakan hukum perpajakan yang konsisten. Penjualan barang sitaan adalah langkah penagihan aktif lanjutan setelah upaya persuasif hingga penyitaan aset dilakukan. Melalui lelang eksekusi ini, kami berharap dapat memberikan efek jera, sehingga Wajib Pajak semakin patuh dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Paryan.
Pekan Lelang Serentak 2026 ini menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara. Dalam data DJP Jawa Timur, target penerimaan dari Pencairan Piutang Penagihan pada tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp1,164 triliun.
Hingga pelaksanaan pekan lelang serentak 2026 pada 21 September 2026, telah terealisasi mencapai Rp722,59 miliar (66,00%). Data ini menunjukkan adanya kenaikan positif sebesar 17,70 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.
Dalam proses penagihan hingga menjadi barang lelang, tentunya DJP Jawa Timur telah menentukan SOP yang sesuai dengan ketentuan hukum. Paryan menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 telah tercantum tentang tindakan penagihan pajak.
Ia menyebut setelah jatuh tempo penagihan diberikan waktu selama satu bulan dan 7 hari kesempatan untuk melunasi. Jika tetap tidak melunasi, DJP akan menerbitkan surat teguran terlebih dahulu. Namun, sebelum jatuh tempo, DJP akan melakukan penagihan persuasif. Akan tetapi masih belum dilakukan pembayaran atau pelunasan pajak, akan dilakukan penagihan represi dengan surat teguran dan surat paksa.
Setelah keluar surat paksa, ada kesempatan 2x24 jam untuk membayar. Tetapi jika masih belum melakukan pembayaran, DJP akan menggunakan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Sebelum melakukan pelelangan, mereka yang memiliki tunggakan wajib pajak akan diberikan kesempatan untuk melunasi.
Hasil pelelangan akan digunakan untuk melunasi utang pajak. Namun, jika hasil dari pelelangan aset masih belum mencukupi, DJP akan melakukan penyitaan berikutnya sampai cukup untuk melunasi utang pajaknya.
"Jadi kita memang tidak serta-merta langsung kita lelang. Jadi kita ada persuasif dulu, dibuat dulu, kemudian represi dan langkah-langkah selanjutnya," tutur Paryan.
Untuk memastikan proses berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel, penjualan barang sitaan ini dilaksanakan secara ketat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, serta PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Hasil lelang serentak ini nantinya akan disalurkan kepada lembaga sosial dan panti asuhan. Pekan Lelang Serentak Tahun 2026 tak hanya sekadar kegiatan melelang barang sitaan, namun juga diisi dengan kegiatan Lelang Amal (Charity Auction) yang melibatkan jajaran pimpinan Kementerian Keuangan Jawa Timur.
"Pada kesempatan ini, kami jajaran pimpinan Kemenkeu Satu Jawa Timur turut berpartisipasi dengan melelang barang-barang pribadi. Seluruh hasil lelang amal ini tidak disetorkan ke kas negara, tetapi akan disalurkan sepenuhnya kepada lembaga sosial dan panti asuhan sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi sosial,” ungkap Paryan.
Barang-barang yang dilelang dalam sesi amal tersebut merupakan barang pribadi milik Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan, serta Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono.
Melalui Pekan Lelang Serentak Tahun 2026, Kemenkeu di Jawa Timur akan terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui pelaksanaan lelang yang tertib, transparan, dan akuntabel, seta memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan dan penegakan hukum keuangan negara.
Informasi mengenai objek lelang dapat diakses oleh masyarakat melalui laman resmi lelang.go.id.(*)
