KETIK, MALANG – Polres Malang memusnahkan sarana yang diduga arena sabung ayam di Dusun Boro, Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Sabtu, 24 Oktober 2026 sore.
Langkah ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas sabung ayam di kawasan tersebut.
"Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan pengecekan dan mengambil langkah pencegahan terhadap sarana yang diduga digunakan untuk arena sabung ayam,” ujar Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono, Minggu, 25 Oktober 2026.
Saat dilakukan pengecekan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam. Namun, polisi mendapati lokasi yang diduga digunakan sebagai arena sabungayam.
Kemudian, lanjut Budiono, petugas memusnahkan sarana itu dengan cara dibakar.
Selain melakukan pemusnahan, petugas juga memberikan imbauan kepada warga sekitar agar tidak melakukan ataupun memfasilitasi kegiatan sabung ayam yang berpotensi berkaitan dengan perjudian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan lingkungannya sebagai tempat kegiatan sabung ayam maupun perjudian," katanya.
"Upaya menjaga keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh warga,” imbuhnya. (*)
