KETIK, BATU – Persoalan pembayaran pekerjaan pembangunan puluhan unit rumah di Perumahan The Savanna 2, Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu, berujung laporan kepolisian.
Kontraktor bernama Andik Suhardi Tanjung melalui kuasa hukumnya melaporkan pihak developer ke Polres Batu karena belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikannya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPM/131/II/2025/SPKT/Polres Batu/Polda Jawa Timur. Langkah hukum itu ditempuh setelah persoalan pembayaran yang disebut telah beberapa kali dijanjikan belum kunjung menemukan penyelesaian.
Kuasa hukum Andik, Robbi Prasetyo, S.H., mengatakan pihaknya akan mengawal laporan tersebut dan menyerahkan berbagai bukti kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
Ia menegaskan, persoalan yang diperjuangkan kliennya berkaitan dengan hak pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan.
“Klien kami sudah menyelesaikan pekerjaannya, sekarang yang diperjuangkan adalah haknya. Bukti-bukti akan kami serahkan kepada penyidik dan kami berharap perkara ini segera dibuat terang,” ujar Robbi, Senin, 31 Agustus 2026.
Menurut Robbi, pihaknya menilai terdapat bukti yang cukup untuk meminta kepolisian mendalami laporan tersebut. Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pihak Andik juga mempertanyakan alasan pembayaran pekerjaan belum direalisasikan. Mereka menyebut pembangunan puluhan unit rumah di proyek tersebut telah dikerjakan, sementara kewajiban pembayaran yang menjadi hak kontraktor disebut belum diselesaikan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan mengenai kemampuan finansial developer dalam memenuhi kewajibannya. Namun, dugaan mengenai persoalan keuangan tersebut belum dapat dipastikan karena masih membutuhkan pemeriksaan serta dukungan data keuangan resmi.
Selain dokumen laporan, pihak Andik mengaku memiliki rekaman video amatir yang disebut berisi percakapan dengan pihak developer. Menurut mereka, rekaman tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran yang hingga kini dinilai belum terselesaikan.
Andik juga disebut telah menerima sejumlah janji pembayaran. Namun, berdasarkan keterangan pihaknya, janji tersebut belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.
Robbi menegaskan, proses hukum yang ditempuh tidak hanya akan dilakukan di tingkat Polres Batu. Pihaknya berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Polda Jawa Timur untuk memperluas pendalaman terhadap sejumlah hal yang dinilai berkaitan dengan proyek tersebut.
Salah satu aspek yang akan dipersoalkan adalah dugaan persoalan perizinan Perumahan The Savanna 2. Pihak Andik ingin memastikan seluruh aktivitas pembangunan di proyek tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami berharap instansi berwenang mengambil tindakan sesuai ketentuan,” kata Robbi.
Selain kepolisian, pihak kuasa hukum juga berencana mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Pajak. Surat tersebut nantinya berkaitan dengan permintaan pemeriksaan aspek kepatuhan perpajakan pihak-pihak terkait, baik kewajiban pajak perusahaan maupun pajak pribadi.
Robbi menyebut pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Kota Batu, instansi yang menangani perizinan terkait, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pemeriksaan yang diharapkan mencakup berbagai aspek, mulai dari administrasi, status pertanahan hingga kelengkapan perizinan proyek.
Perkara tersebut juga berpotensi berkembang setelah pihak kuasa hukum mengaku memperoleh informasi mengenai adanya kontraktor lain yang diduga mengalami persoalan serupa, yakni belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan.
Meski informasi tersebut masih perlu diverifikasi, Robbi meminta pihak lain yang merasa memiliki persoalan pembayaran untuk menempuh mekanisme hukum apabila memiliki bukti yang memadai.
“Kalau memang ada korban lain, kumpulkan bukti dan laporkan. Jangan hanya diam kalau haknya memang belum diberikan,” tegasnya.
Robbi turut mengungkap kondisi yang dialami Andik selama menghadapi persoalan tersebut. Menurut dia, kliennya sempat mengalami frustrasi karena harus berulang kali memperjuangkan pembayaran atas hasil pekerjaannya.
Persoalan tersebut disebut menjadi semakin berat setelah istri Andik meninggal dunia. Robbi mengatakan kepergian sang istri menjadi pukulan bagi kliennya karena hasil pekerjaan yang diharapkan dapat dinikmati bersama keluarga belum diterima.
“Ini bukan sekadar soal angka. Klien kami bekerja untuk keluarganya. Istrinya meninggal dunia ketika hasil pekerjaannya belum juga diterima. Karena itu kami akan memperjuangkan hak klien kami melalui seluruh jalur hukum yang sah,” ujar Robbi.
Kini, Andik masih menanti kepastian penyelesaian pembayaran dari pekerjaan pembangunan yang telah dilakukannya.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada rangkaian janji, tetapi berujung pada penyelesaian kewajiban pembayaran yang menurutnya masih menjadi haknya.(*)
.png)