KETIK, JAKARTA – Perbedaan angka kemiskinan Indonesia yang dirilis Bank Dunia dan Badan Pusat Statistik (BPS) memicu perbincangan di media sosial. Bank Dunia menyebut 64,2 persen penduduk Indonesia berada di bawah standar kemiskinan tertentu, sedangkan BPS mencatat tingkat kemiskinan nasional sebesar 8,07 persen pada Maret 2026.
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Wisnu Nugroho, PhD., menjelaskan kedua angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung karena menggunakan standar garis kemiskinan yang berbeda.
Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan internasional untuk membandingkan tingkat kesejahteraan masyarakat di negara-negara yang berada dalam kelompok pendapatan yang sama. Indonesia sendiri telah masuk kategori negara berpendapatan menengah atas atau Upper Middle-Income Country (UMIC) sejak 2003.
“Angka 64,2% diambil dari proporsi penduduk yang pengeluarannya di bawah 8.3 dollar per hari yang digunakan sebagai garis kemiskinan standar negara berpendapatan menengah atas,” jelasnya, Minggu, 19 September 2026.
Menurut Wisnu, standar tersebut perlu dibaca secara hati-hati karena negara-negara yang masuk kelompok UMIC memiliki rentang pendapatan yang cukup lebar.
Indonesia tergolong relatif lebih awal masuk kelompok tersebut dengan pendapatan per kapita sekitar 4.800 dolar AS. Sementara itu, negara dengan pendapatan per kapita tertinggi dalam kelompok Upper Middle-Income Country mencapai sekitar 14.000 dolar AS.
“Sehingga sulit sekali apabila kita katakan ini adalah perbandingan yang sama,” ungkapnya.
Wisnu menjelaskan garis kemiskinan internasional memiliki tujuan utama untuk menghasilkan ukuran yang dapat digunakan dalam perbandingan antarnegara. Karena itu, standar tersebut tidak selalu menggambarkan kondisi sosial dan ekonomi secara spesifik di masing-masing negara.
Kondisi lokal, mulai dari pola konsumsi, budaya, iklim, hingga harga kebutuhan pokok, dapat berbeda antara satu negara dan negara lainnya. Komponen pengeluaran seperti beras, listrik, transportasi, dan biaya sewa juga memiliki bobot yang berbeda.
Penghitungan menggunakan purchasing power parity (PPP) turut menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Menurut Wisnu, keranjang barang yang digunakan dalam perhitungan PPP belum tentu sepenuhnya menggambarkan barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga Indonesia.
Selain itu, pendapatan per kapita hanya menunjukkan nilai rata-rata. Angka tersebut tidak menjelaskan bagaimana pendapatan tersebar di antara seluruh lapisan masyarakat.
“Dan yang paling mendasar perlu saya beri catatan bahwa pendapatan per kapita itu adalah antar rata-rata. Data Bank Dunia tidak memberitahu kita soal sebaran,” katanya.
Karena itu, status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh masyarakat menikmati tingkat kesejahteraan yang sama.
“Ini soal jumlah pendudukan di sekitar garis, bukan tiba-tiba Indonesia jadi miskin. Jadi, UMIC itu status pendapatan negara, bukan ukuran seberapa merata pendapatan itu dinikmati,” katanya.
Menurut Wisnu, ukuran kemiskinan nasional tetap memiliki relevansi untuk kebutuhan kebijakan domestik karena lebih mempertimbangkan kondisi masyarakat Indonesia.
Namun, perbedaan garis kemiskinan tersebut juga menunjukkan adanya kelompok masyarakat yang secara statistik berada di atas garis kemiskinan nasional, tetapi kondisi ekonominya masih rentan. Kelompok ini dapat kembali jatuh miskin ketika menghadapi kehilangan pekerjaan, kenaikan harga, atau penurunan pendapatan.
Selain persoalan kerentanan, kualitas pekerjaan juga menjadi faktor penting. Penyerapan tenaga kerja yang masih banyak berlangsung di sektor informal membuat sebagian masyarakat tetap menghadapi pendapatan yang tidak pasti dan perlindungan sosial yang terbatas.
Dengan demikian, angka 64,2 persen tidak dapat dibaca sebagai jumlah penduduk miskin Indonesia menurut ukuran nasional. Angka tersebut lebih tepat dipahami sebagai gambaran proporsi penduduk yang berada di bawah standar kemiskinan internasional yang digunakan Bank Dunia untuk kelompok negara berpendapatan menengah atas. (*)
