KETIK, TEGAL – Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diakhiri melalui perdamaian atau mediasi di luar proses hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan saat ia menjadi narasumber Podcast DPRD Kota Tegal Episode 47 bertajuk "Berani Bicara, Berani Melindungi: Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak", Senin, 26 Oktober 2026, di Gedung DPRD Kota Tegal.
"Kekerasan seksual merupakan tindak pidana. Perkara ini tidak boleh diselesaikan melalui perdamaian atau mediasi di luar proses peradilan," tegas Tazkiyyatul Muthmainnah, yang akrab disapa Mbak Iin.
Ia menegaskan proses hukum harus tetap berjalan dan tidak boleh terhenti hanya karena adanya kesepakatan damai. Korban berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta keadilan yang utuh.
Pemerintah Kota Tegal, menurutnya, akan menggunakan perspektif korban dalam setiap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sinergi dengan kepolisian serta kejaksaan akan terus diperkuat agar penanganan perkara berjalan tuntas. Ia juga memastikan tersedianya rumah aman serta layanan pendampingan.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi hotline 0823-2229-9838 yang aktif selama 24 jam.
Mbak Iin juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahkan korban dengan alasan apa pun, termasuk terkait pakaian atau waktu keluar rumah.
"Tanggung jawab atas terjadinya kekerasan sepenuhnya berada pada pelaku," ujarnya.
Ia mencatat bentuk kekerasan saat ini semakin beragam, mencakup kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan ekonomi, eksploitasi, hingga kekerasan berbasis gender daring dan penyebaran foto pribadi tanpa izin.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani, menyampaikan bahwa perempuan masih sering berada dalam posisi rentan, sehingga banyak korban memilih diam.
Ia mendesak agar biaya pemeriksaan medis atau visum tidak menjadi beban tambahan bagi korban.
"Jangan sampai sudah menjadi korban, kemudian harus membayar sendiri," katanya.
Nur Fitriani juga meminta media turut menyuarakan perlindungan terhadap perempuan dan anak, sekaligus menjaga kerahasiaan identitas korban.
Keduanya sepakat bahwa penanganan masalah ini membutuhkan keberanian korban untuk berbicara, serta dukungan menyeluruh dari pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan media.(*)
