KETIK, HALMAHERA SELATAN – Wacana relokasi aktivitas perdagangan ke kawasan Pasar Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, masih bergantung pada kesiapan infrastruktur. Sejumlah fasilitas di kawasan tersebut membutuhkan perbaikan sebelum dapat dimanfaatkan kembali.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Halmahera Selatan, Ir. Agus Heriawan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sejauh ini baru melakukan pembersihan Pasar Barito dan Pasar Ikan sebagai bagian dari pemeliharaan aset.
Pekerjaan tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tanpa berkaitan dengan keputusan pemindahan pedagang.
"Soal pasar di Tuwokona sementara ini kita sudah bersihkan, baik itu Pasar Barito maupun Pasar Ikan. Kita berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup," ujar Agus saat diwawancara Ketik.com di ruang kerjanya Kamis, 22 Oktober 2026.
Menurutnya, kondisi bangunan menjadi persoalan utama apabila kawasan itu kembali digunakan untuk kegiatan perdagangan. Pasar Barito relatif masih layak dimanfaatkan, tetapi jaringan listriknya sudah tidak tersedia. Sementara bangunan Pasar Ikan mengalami kerusakan cukup berat.
"Kalau pasar mau dipindahkan ke Tuwokona, berarti harus direhab dulu. Pasar ikannya juga sudah hancur. Tapi untuk Pasar Barito masih bagus, masih bisa digunakan. Cuma listriknya sudah tidak ada," katanya.
Agus menyebut kemungkinan relokasi juga berkaitan dengan rencana pengoperasian Pelabuhan Semut atau pelabuhan apung yang berada di sekitar kawasan tersebut.
Keberadaan fasilitas transportasi laut itu menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat potensi pemanfaatan kembali pusat perdagangan Tuwokona.
"Kalau pasar itu sudah bagus atau direhab, kita bisa pindah. Apalagi Pelabuhan Semut atau pelabuhan apung mau dibuka," jelasnya.
Selain kondisi bangunan, pengaturan akses kendaraan turut mendapat perhatian. Pemerintah telah memasang portal untuk membatasi kendaraan yang masuk ke kawasan pasar guna mengantisipasi kepadatan apabila aktivitas perdagangan nantinya berlangsung.
Agus menegaskan, pembenahan fasilitas menjadi kebutuhan utama sebelum kawasan tersebut dapat digunakan. Sementara ini, kegiatan yang dilakukan pemerintah masih terbatas pada pembersihan dan penataan aset daerah.
