KETIK, HALMAHERA SELATAN – Usaha ayam petelur milik Hi. Ibrahim M. Saleh, Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, menjadi keluhan warga Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel)
Warga mengeluhkan bau kandang dan banyaknya lalat yang masuk ke rumah. Mereka menilai lokasi kandang terlalu dekat dengan pemukiman.
Kandang ayam itu disebut berdiri sekitar 100 meter dari rumah warga. Lokasinya juga disebut tidak jauh dari gedung sekolah.
Astati, salah satu warga Desa Sambiki mengaku keluarganya mulai terganggu. Bau dari kandang disebut terasa hampir setiap saat.
“Bau kandang sangat menyengat. Kami tidak nyaman di rumah. Lalat juga banyak masuk,” kata Astati saat dikonfirmasi Ketik.com via telepon pada Senin 22 Juni 2026.
Kandang pertama milik Hi. Ibrahim disebut menampung sekitar 1.700 anakan ayam petelur. Usaha itu disebut sudah berjalan sekitar tiga bulan menurut warga.
Keluhan warga makin bertambah setelah Hi. Ibrahim kembali membangun kandang tambahan. Kandang baru itu disebut hanya berjarak sekitar 40 meter dari rumah warga.
Warga menilai pembangunan kandang baru itu membuat persoalan semakin berat. Sebab, kandang pertama saja sudah menimbulkan bau dan lalat.
“Yang pertama saja sudah bikin kami tidak tahan. Kalau ditambah lagi, kami jelas menolak,” ujar Suryani, warga Sambiki.
Warga juga menilai proses administrasi usaha tersebut belum terang. Mereka menyebut usaha ayam petelur itu belum memperlihatkan izin kepada warga.
Sorotan juga mengarah ke Dinas Pertanian bidang peternakan Halsel. Warga menyebut kandang tersebut telah diverifikasi, meski usaha itu belum mengantongi izin.
Warga meminta Dinas Pertanian membuka hasil verifikasi secara jelas. Mereka ingin mengetahui dasar verifikasi atas usaha yang berdiri dekat pemukiman.
Warga juga mempertanyakan dokumen yang sebelumnya mereka tanda tangani. Mereka mengaku awalnya diminta menulis nama dan paraf untuk penolakan, tetapi dokumen yang keluar justru disebut sebagai persetujuan.
“Awalnya kami kira itu untuk penolakan. Tapi kenapa malah jadi persetujuan. Ini yang kami persoalkan,” kata warga.
Bagi warga Sambiki, persoalan ini bukan hanya soal usaha ayam petelur. Mereka menyebut ini menyangkut hak warga atas udara bersih, kesehatan lingkungan, dan rasa nyaman di rumah sendiri.
Warga meminta Hi. Ibrahim M. Saleh tidak mengabaikan keluhan masyarakat. Mereka menilai seorang pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan usaha.
“Silakan berusaha, tapi jangan korbankan warga. Kandang itu harus dipindahkan lebih jauh,” tegas warga.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halsel, Samsu Abubakar, mengatakan persoalan tersebut harus dilihat melalui pertimbangan teknis sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Samsu, usaha yang berada dekat dengan pemukiman warga harus dikaji dari aspek lingkungan. Kajian itu penting agar kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.
“Harus ada pertimbangan teknis soal hal tersebut, sesuai prosedur yang berlaku,” kata Samsu Abubakar.
Samsu juga menyampaikan, Dinas Lingkungan Hidup akan menyurati Hi. Ibrahim M. Saleh terkait keluhan warga. Surat itu akan disampaikan untuk meminta keterangan atas usaha ayam petelur yang telah dibangun di Desa Sambiki.
Menurut Samsu, keterangan dari pemilik usaha diperlukan agar persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh. Terutama soal posisi kandang, dampak lingkungan, dan keluhan warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Kepala DPM-PTSP Halsel, Nasir J. Koda, juga membenarkan bahwa izin usaha ayam petelur milik Hi. Ibrahim M. Saleh belum ada.
Nasir menyebut, berdasarkan kewenangan perizinan, usaha tersebut belum mengantongi izin dari DPM-PTSP Halsel.
“Izin usaha tersebut belum ada,” kata Nasir J. Koda di ruang kerja.
Sementara itu, Hi. Ibrahim M. Saleh saat dikonfirmasi mengatakan usaha ayam petelur tersebut masih bersifat percobaan. Ia menyebut usaha itu dibuat sebagai sampel sebelum dikembangkan lebih jauh.
Hi. Ibrahim mengatakan usaha peternakan ayam petelur itu ke depan diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat di Halsel. Ia menilai sektor peternakan dapat menjadi ruang ekonomi baru bagi warga.
Ia juga menyampaikan akan segera mengurus izin usaha tersebut. Hi. Ibrahim mengaku siap memberi penjelasan detail terkait konsep usaha peternakan yang ingin ia bangun.
“Usaha ini masih percobaan dan menjadi sampel. Saya akan segera mengurus izin dan siap memberi penjelasan detail terkait usaha yang ingin saya bangun,” kata Hi. Ibrahim.
Hi. Ibrahim juga mengatakan dirinya menunggu surat dari Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan. Menurutnya, surat itu akan menjadi ruang baginya untuk menjelaskan langsung duduk perkara usaha ayam petelur tersebut.
“Saya menunggu surat dari DLH. Nanti saya akan jelaskan langsung duduk perkara usaha yang saya buat,” ujar Hi. Ibrahim.
Terkait kandang tambahan yang dibangun, Hi. Ibrahim menjelaskan kandang kedua itu hanya disiapkan untuk menampung anakan ayam petelur ketika sudah matang pada usia tertentu.
Menurutnya, anakan ayam tersebut nantinya tidak akan terus berada di kandang itu. Saat memasuki masa produksi, ayam petelur akan dipindahkan sesuai prosedur peternakan.
“Kandang kedua itu hanya untuk menampung anakan ayam petelur ketika sudah matang di usia tertentu. Nanti kalau sudah masuk masa produksi, akan dipindahkan sesuai prosedur peternakan,” kata Hi. Ibrahim.
Baginya, usaha peternakan tersebut tidak semata untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut model usaha itu perlu dilihat sebagai contoh pengembangan ekonomi masyarakat, khususnya di sektor peternakan ayam petelur.
“Bagi saya, usaha peternakan ini harus menjadi contoh bagi masyarakat di Halmahera Selatan,” ujar Hi. Ibrahim mengakhiri.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pertanian Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan, meski telah dikonfirmasi wartawan terkait keluhan warga dan proses verifikasi kandang ayam tersebut.
.png)