Sekolah Perempuan Bintang Sembilan Soroti Dugaan Pelibatan Anak dalam Aksi Dukung MBG di Sampang

28 Juni 2026 12:37 28 Jun 2026 12:37

Mat Jusi, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Sekolah Perempuan Bintang Sembilan Soroti Dugaan Pelibatan Anak dalam Aksi Dukung MBG di Sampang

Dua anak kecil yang diduga dibawa ikut demo oleh Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Sampang pada Kamis, 25 Juni 2026 (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Sekolah Perempuan Bintang Sembilan Kabupaten Sampang menyoroti dugaan pelibatan anak-anak dalam aksi yang digelar Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sampang.

Organisasi tersebut menilai, apapun tujuan dan substansi aksi yang disampaikan, anak tidak boleh dijadikan bagian dari kegiatan yang berpotensi mengandung kepentingan publik, sosial, maupun politik.

Koordinator Mahasiswa Sekolah Perempuan Bintang Sembilan, Raudhotul Jannah, mengatakan perlindungan terhadap anak merupakan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi oleh seluruh elemen masyarakat.

“Terlepas dari tujuan aksi tersebut, anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk eksploitasi. Pelibatan anak dalam kegiatan yang berpotensi mengandung kepentingan politik atau kepentingan tertentu harus menjadi perhatian bersama,” katanya, Minggu, 28 Juni 2026.

Ia menegaskan, setiap anak berhak tumbuh dan berkembang secara optimal, memperoleh pendidikan, serta mendapatkan perlindungan dari berbagai perlakuan yang dapat mengganggu keselamatan, kesejahteraan, dan masa depannya.

Raudhotul Jannah mengingatkan, perlindungan terhadap anak telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi. Di antaranya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari perlindungan dalam kegiatan politik.

Selain itu, Pasal 76H UU yang sama melarang setiap orang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan tertentu tanpa memberikan perlindungan terhadap keselamatan keselamatan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 87 dengan ancaman sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 juga menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Sekolah Perempuan Bintang Sembilan mengecam keras dan menolak segala bentuk pelibatan anak dalam pemaksaan maupun aktivitas lain yang berpotensi mengeksploitasi atau menjadikan anak sebagai instrumen kepentingan pihak tertentu.

Organisasi itu juga mengajak orang tua, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dalam setiap kebijakan maupun kegiatan yang melibatkan anak.

Selain itu, mereka mendorong Pemerintah Kabupaten Sampang, lembaga perlindungan anak, aparat penegak hukum, serta instansi terkait melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap dugaan pelibatan anak dalam aksi tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak-hak anak.

“Ruang publik harus menjadi tempat yang aman dan ramah bagi anak untuk belajar, bermain, dan mengembangkan potensinya, bukan menjadi ruang mobilisasi kepentingan tertentu,” ujar Raudhotul Jannah. 

Ia menegaskan, anak bukan alat legitimasi ataupun objek mobilisasi massa. Menurutnya, anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan, penghormatan, dan pemeliharaan hak-haknya secara utuh.

“Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama negara, pemerintah, keluarga, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan. Kepentingan apa pun tidak boleh menyumbangkan hak-hak anak yang telah dijamin konstitusi,” tandasnya.

Terpisah, Abd. Hamid Korlap Aksi Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum merespons hingga berita ini dipublikasikan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Makan bergizi gratis MBG Aksi Demonstrasi