KETIK, ACEH BARAT DAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, memfasilitasi proses perdamaian atau disebut juga dengan mekanisme restorative justice antar pihak yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Abdya, Iptu Sutari Maladi Pane, mengatakan bahwa proses mediasi dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan perdamaian secara kekeluargaan.
"Hal ini bisa dilakukan dengan catatan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan disepakati oleh pihak yang terkait," tutur Sutari didampingi KBO Lantas Ipda Prawiro Djoko Sembung dan anggota Aipda Febri Askar di Pos Lantas Polres Abdya, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif diharapkan dapat menjaga hubungan baik antarwarga serta memberikan kepastian bagi para pihak tanpa mengabaikan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
"Satlantas Polres Abdya hadir untuk memfasilitasi proses mediasi agar berjalan dengan baik, terbuka, dan berdasarkan kesepakatan serta keputusan bersama antar pihak ," ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan diri sendiri dan penggunaan jalan lain saat berkendara, serta saling menghormati sesama pengguna jalan demi menekan angka kecelakaan di wilayah Abdya.
Satlantas Polres Abdya menegaskan akan terus mengedepankan pelayanan yang humanis kepada masyarakat, termasuk memberikan pendampingan dalam penyelesaian persoalan lalu lintas melalui jalur Mekanisme Keadilan Restoratif apabila memungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
.png)