KETIK, MALANG – Sebanyak 41 kasus kejahatan telah diungkap dalam Operasi Pekat Semeru tahun 2025 oleh Polresta Malang Kota. Dalam kasus tersebut, peredaran miras ilegal menjadi salah satu kasus dengan barang bukti yang paling banyak ditemukan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanany Haryono menjelaskan bahwa terdapat 1.808 miras sebagai barang bukti yang diringkus. Keseluruhan botol miras kemudian dimusnahkan pada Selasa 11 Maret 2025 di Halaman Balai Kota Malang.
"Dalam operasi pekat, barang bukti yang paling banyak adalah miral. Ini akan menjadi pemicu kejahatan lainnya, bahkan jumlahnya sampai 1808 botol," ujarnya.
Dari 41 kasus yang terungkap, 16 di antaranya merupakan target operasi (TO) dan 25 kasus non TO. Adapun kasus yang banyak terjadi ialah premanisme dengan total 23 kasus (9 TO dan 14 Non TO). Disusul dengan pornografi 2 kasus TO, prostitusi 2 kasus Non TO, miras 1 kasus Non TO.
Terdapat juga kasus lainnya yaitu narkoba 9 kasus (3 TO, 6 Non TO), judi 3 kasus (1 TO, 2 Non TO), street crime 1 kasus TO. Dengan 41 kasus yang berhasil diungkap, Polresta Malang Kota juga mengamankan sebanyak 53 tersangka.
"Premanisme memang kita sengaja menjadi target operasi yang sudah direncanakan oleh jajaras Satreskrim. Sampai sekarang tindak pidananya masih dikembangkan oleh Satreskrim," jelasnya.
Selain 1.808 botol miras, Polresta Malang Kota juga mengamankan barang bukti lain berupa uang Rp 1.410.000, narkoba atau pil koplo sebanyak 86,9 gram narkotika jenis sabu, 0,48 gram jenis ganja. Begitu juga 4 unit HP, dan 2 unit sepeda motor terkait kasus narkoba. (*)
Polresta Malang Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Penindakan Operasi Pekat Semeru 2025
11 Maret 2025 16:19 11 Mar 2025 16:19
Lutfia Indah, Gumilang
Redaksi Ketik.com
Miras-miras yang diringkus dalam Operasi Pekat Semeru oleh Polresta Malang Kota. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
miras minuman keras pemusnahan Barang Bukti Kota Malang Kasus Kejahatan Polresta Malang KotaBaca Juga:
Solusi Kemacetan Pasar Kebalen, PKL Tak Berizin Akan Direlokasi ke Pasar GadangBaca Juga:
Macet Menahun di Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Tegaskan Jam Operasional PKLBaca Juga:
Sidak Tiga Lokasi, Satpol PP Kota Malang Rampas 97 Botol Minol IlegalBaca Juga:
Pulihkan Fungsi Jalan, Dishub Kota Malang Tertibkan Pasar Kebalen dan Soroti Budaya Drive ThruBaca Juga:
Ketua PHRI Malang: Investasi Hotel Jadi Kunci Dongkrak Ekonomi DaerahBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
6 Mei 2026 20:45
Solusi Kemacetan Pasar Kebalen, PKL Tak Berizin Akan Direlokasi ke Pasar Gadang
6 Mei 2026 20:12
Macet Menahun di Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Tegaskan Jam Operasional PKL
6 Mei 2026 16:51
Sidak Tiga Lokasi, Satpol PP Kota Malang Rampas 97 Botol Minol Ilegal
6 Mei 2026 15:59
Pulihkan Fungsi Jalan, Dishub Kota Malang Tertibkan Pasar Kebalen dan Soroti Budaya Drive Thru
6 Mei 2026 12:46
Transaksi Digital Berkembang Pesat di Kota Malang, QRISMA FEST 2026 Jadi Ajang Perayaan
5 Mei 2026 19:15
Angka Stunting di Kota Malang Capai 8 Persen, Kesadaran Periksa Kehamilan Masih Rendah
Trending
Breaking News! Polisi Sebut 31 Wisatawan Surabaya di Insiden Pantai Wediawu Kabupaten Malang Positif Narkotika
Bau Amis Korupsi Pasar Among Tani Kota Batu, Oknum Pejabat hingga Anggota DPRD Diduga Kuasai Banyak Kios
Ini Rekap Perolehan Medali Kejurkab Pencak Silat Pacitan 2026, PSHT Raih 7 Emas
UPTD SDN Ombul 2 Sampang Raih Juara 3 Lomba Inovasi Pendidikan 2026
