Pemkot Batu Siapkan Subsidi Listrik bagi 922 Rumah Ibadah, Nominal Masih Dibahas

25 Juni 2026 17:13 25 Jun 2026 17:13

Dafa Wahyu P., Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Pemkot Batu Siapkan Subsidi Listrik bagi 922 Rumah Ibadah, Nominal Masih Dibahas

Rumah Ibadah di Kota Batu akan mendapatkan subsidi listrik dari Pemerintah Kota Batu. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu tengah mempersiapkan pelaksanaan program subsidi listrik bagi rumah ibadah yang akan mulai dijalankan pada tahun 2026.

Sebanyak 922 rumah ibadah yang tersebar di seluruh wilayah Kota Batu masuk dalam pendataan awal sebagai calon penerima bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Batu, Suyanto, mengatakan program tersebut disiapkan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kegiatan keagamaan sekaligus membantu mengurangi beban operasional rumah ibadah.

Menurutnya, rumah ibadah memiliki peran penting dalam pelayanan sosial dan pembinaan masyarakat, sehingga keberlangsungan aktivitasnya perlu mendapat perhatian dari pemerintah.

“Program ini kami siapkan untuk membantu meringankan biaya operasional rumah ibadah yang selama ini ditanggung secara mandiri oleh pengelola. Harapannya, aktivitas pelayanan keagamaan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya, Kamis, 25 Juni 2026.

Berdasarkan data sementara, calon penerima subsidi listrik terdiri atas 200 masjid, 659 musala, 40 gereja, 14 kapel, lima pura, dan empat vihara yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Batu.

Meski demikian, Suyanto menegaskan bahwa tidak seluruh rumah ibadah otomatis menerima bantuan tersebut.

Pemerintah Kota Batu menerapkan sejumlah persyaratan administrasi guna memastikan penyaluran subsidi dilakukan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rumah ibadah yang diusulkan harus berada di wilayah Kota Batu, memiliki kepengurusan yang jelas, serta mempunyai rekening resmi atas nama lembaga atau pengelola rumah ibadah.

“Penerima bantuan harus memiliki legalitas dan kepengurusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, rekening lembaga juga menjadi salah satu syarat penting dalam proses penyaluran bantuan,” katanya.

Saat ini, Pemkot Batu masih melakukan verifikasi data serta pencocokan rekening calon penerima. Proses tersebut menjadi dasar dalam menentukan besaran bantuan maupun mekanisme penyaluran yang akan diterapkan.

“Untuk nominal bantuan dan pola penyalurannya masih dalam tahap pembahasan. Kami masih menunggu proses validasi data selesai dan arahan lebih lanjut dari pimpinan,” jelas Suyanto.

Ia menambahkan, hanya rumah ibadah yang telah terdaftar secara resmi di Bagian Kesra Setda Kota Batu serta tercatat di Kementerian Agama yang dapat masuk dalam daftar penerima subsidi listrik tahun ini.

Ketentuan tersebut diterapkan agar penggunaan anggaran daerah benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

“Rumah ibadah yang belum terdaftar secara resmi belum dapat diakomodasi dalam program ini. Termasuk fasilitas ibadah tambahan yang berada di kawasan perumahan atau destinasi wisata dan belum memiliki data administrasi yang lengkap,” ujarnya.

Melalui program subsidi listrik tersebut, Pemkot Batu berharap biaya rutin yang selama ini dibebankan kepada pengelola rumah ibadah dapat berkurang. Dengan demikian, pengurus dapat lebih fokus meningkatkan pelayanan dan kegiatan keagamaan bagi masyarakat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Rumah Ibadah Subsidi Listrik Pemkot Batu Info Kota Batu Berita Kota Batu Kota Batu