KPH AKSI Geruduk Polresta Yogyakarta, Tuntut Kejelasan Kasus Ribuan Pelajar Keracunan MBG

29 September 2026 16:43 29 Sep 2026 16:43

Fajar Rianto, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail KPH AKSI Geruduk Polresta Yogyakarta, Tuntut Kejelasan Kasus Ribuan Pelajar Keracunan MBG

Koordinator KPH AKSI, Tri Wahyu, saat menyampaikan orasi dalam aksi unjuk rasa di depan Istana Gedung Agung, Yogyakarta, Selasa 29 September 2026. Massa aksi mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Bahar for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Selamatkan Indonesia (KPH AKSI) mendatangi kantor Polresta Yogyakarta pada Selasa, 29 September 2026, setelah sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Gedung Agung.

Mereka mendesak kepolisian memberikan kejelasan terkait penanganan hukum kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut menimpa ribuan pelajar di Kota Yogyakarta.

Dalam kesempatan tersebut, massa aksi melakukan audiensi serta menyerahkan surat resmi kepada Kepala Polresta Yogyakarta dengan tembusan kepada Ombudsman RI Perwakilan DIY.

Aksi damai ini mengusung tuntutan bertajuk “Jalankan Amanat Pasal 30 ayat 4 Konstitusi, Tegakkan Hukum dengan Proses Hukum atas Keracunan MBG di Kota Yogya”.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DIY per 25 September 2026, tercatat ada 5.567 orang yang mayoritasnya merupakan pelajar usia remaja menjadi korban keracunan MBG.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari total 48 kejadian sepanjang tahun 2025 hingga akhir September 2026, yang terdiri dari 25 kasus pada 2025 dan 23 kasus pada tahun 2026 berjalan.

Dampak di tingkat lokal terlihat nyata dari sejumlah insiden berskala besar di wilayah Kota Yogyakarta. Pada 15 Oktober 2025, sebanyak 426 siswa SMAN 1 Yogyakarta jatuh sakit akibat keracunan makanan. Kasus serupa kembali terulang pada 17 September 2026 di SMKN 2 Yogyakarta, yang memapar 413 warga sekolah meliputi siswa, guru, hingga karyawan.

Menanggapi ribuan korban yang berjatuhan, KPH AKSI menyayangkan lambannya langkah serta tertutupnya informasi dari aparat kepolisian.

Foto Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Selamatkan Indonesia (KPH AKSI) saat mendatangi Mapolresta Yogyakarta untuk menuntut kejelasan penegakan hukum terkait kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).
(Foto: Bahar for Ketik.com)Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Selamatkan Indonesia (KPH AKSI) saat mendatangi Mapolresta Yogyakarta untuk menuntut kejelasan penegakan hukum terkait kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Bahar for Ketik.com)

Di hadapan aparat, Koordinator KPH AKSI Tri Wahyu menegaskan bahwa desakan ini berdiri di atas landasan konstitusi dan regulasi yang sah.

Mereka merujuk pada UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 yang mengatur tugas kepolisian dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Selain itu, gerakan ini berpegang pada UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf g dan Pasal 19A ayat (1) undang-undang tersebut, Polri berkewajiban melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana berdasarkan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

"Sampai sekarang, tidak ada progres proses hukum kasus keracunan MBG di Kota Yogyakarta yang disampaikan Polresta Yogyakarta," beber Tri Wahyu.

Atas dasar fakta dan instrumen hukum tersebut, KPH AKSI mendesak Polresta Yogyakarta agar segera bertindak adil dengan memproses hukum para pihak yang terlibat baik pelaku maupun aktor intelektual.

Mereka juga menuntut transparansi penuh agar perkembangan penyidikan dipublikasikan ke tengah masyarakat melalui media massa hingga tahap pelimpahan perkara ke Kejaksaan.

Aksi yang dikawal oleh elemen masyarakat sipil ini ditutup dengan penyerahan dokumen tuntutan secara resmi, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawal keselamatan generasi muda dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. (*)

Tombol Google News

Tags:

Keracunan MBG Kph Aksi Polresta Yogyakarta Makan bergizi gratis Penegakan hukum Ombudsman Diy Demo Mbg Yogyakarta Kasus Keracunan Pelajar