KETIK, PEMALANG – Pemerintah Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, mulai mengawal tahapan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karangbrai untuk masa bhakti 2026-2034.
Sosialisasi dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Balai Desa Karangbrai, Senin, 10 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengisian anggota BPD berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Musdes dihadiri jajaran Pemerintah Kecamatan Bodeh, Pemerintah Desa Karangbrai, anggota BPD, tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan desa, serta unsur terkait lainnya.
Dalam kegiatan itu, Pemerintah Kecamatan Bodeh memberikan sosialisasi mengenai mekanisme, tahapan, serta persyaratan pencalonan anggota BPD kepada masyarakat dan panitia yang akan bertugas.
Camat Bodeh Harinto melalui Pengadministrasi Tapem Kecamatan Bodeh, Budi Merginingsih, menjelaskan bahwa panitia pengisian anggota BPD harus memahami seluruh tahapan yang akan dilaksanakan.
“Bagi yang nanti dikukuhkan menjadi panitia pengisian keanggotaan BPD diharapkan mengerti tahapan dan syarat pencalonan pengisian keanggotaan BPD,” kata Budi.
Menurutnya, panitia pengisian anggota BPD terdiri dari tujuh orang dengan pembagian tugas yang jelas. Struktur tersebut meliputi ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, seksi penjaringan dan penyaringan, seksi musyawarah, serta seksi umum dan perlengkapan.
Pemerintah Kecamatan Bodeh juga menyampaikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota BPD. Calon berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah, berpendidikan minimal SMP, bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD, serta merupakan penduduk setempat sekurang-kurangnya selama satu tahun.
Budi Merginingsih selaku staf tata pemerintahan di Kecamatan Bodeh saat sosialisasi pengisian anggota BPD di Karangbrai (Foto: Slam/ketik.com)
Selain itu, calon anggota harus berkelakuan baik dan memenuhi unsur keterwakilan wilayah dusun. Keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD juga harus diperhatikan dengan komposisi sekurang-kurangnya 30 persen.
Dalam prosesnya, pemilihan anggota BPD dapat dilakukan melalui musyawarah dusun (musdus) maupun penetapan secara langsung sesuai mekanisme yang berlaku.
Hasil pemilihan atau musyawarah selanjutnya disampaikan kepada kepala desa paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan.
Pemerintah Kecamatan Bodeh menyampaikan bahwa penetapan calon anggota BPD dijadwalkan pada 14 September 2026. Selanjutnya, penerbitan keputusan atau SK Bupati dijadwalkan pada 27 September 2026.
Sementara itu, peresmian anggota BPD akan dilakukan oleh Camat Bodeh setelah seluruh tahapan pengisian selesai dilaksanakan sesuai ketentuan.
Panitia BPD Karangbrai Dikukuhkan
Sejalan dengan dimulainya tahapan tersebut, Kepala Desa Karangbrai Mahalul Fahmi mengukuhkan tujuh orang sebagai panitia pengisian anggota BPD.
Siti Rohimah dipercaya sebagai Ketua, Abdul Jalal sebagai Wakil Ketua, Muhtarul Anam sebagai Sekretaris, dan Budi Santoso sebagai Bendahara.
Kemudian RS. Fakhrudin menjabat Seksi Penjaringan dan Penyaringan, Nuridin sebagai Seksi Musyawarah, serta Slamet Fatoni sebagai Seksi Umum dan Perlengkapan.
Pemerintah Kecamatan Bodeh berharap panitia dapat menjalankan tugas secara profesional serta mengedepankan prinsip transparansi, musyawarah, dan keterwakilan masyarakat dalam setiap tahapan.
Budi juga mengajak masyarakat Desa Karangbrai untuk ikut menjaga kondusivitas selama proses pengisian anggota BPD berlangsung.
Selain membahas pengisian anggota BPD, Budi turut meminta doa dan dukungan masyarakat agar Kecamatan Bodeh dapat sukses mengikuti kegiatan Kadarkum yang akan diwakili oleh Kader Desa Kelangdepok.
Dengan adanya pendampingan dan sosialisasi dari Pemerintah Kecamatan Bodeh, proses pengisian anggota BPD Desa Karangbrai diharapkan dapat berjalan lancar hingga tahap akhir serta menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai representasi masyarakat desa.(*)
