KETIK, ACEH BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat meluncurkan gerakan sosial Satu Pejabat Satu Anak Yatim sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan anak yatim.
Program tersebut digagas Bupati Aceh Barat Tarmizi bersama Wakil Bupati Said Fadheil melalui Sekretaris Daerah Aceh Barat. Gerakan ini mengusung tema 'Berbagi Kasih, Menyemai Masa Depan'.
Sekretaris Daerah Aceh Barat Kurdi mengatakan, program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kepedulian terhadap anak-anak yatim.
Menurutnya, gerakan itu melibatkan pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Barat. Setiap pejabat diminta menjadi orang tua asuh bagi sedikitnya satu anak yatim.
Sekretaris Daerah Aceh Barat, Kurdi. (Foto: Muhammad Akbar/Ketik.com)
“Nantinya, anak yatim akan mendapatkan bantuan secara rutin sesuai dengan kemampuan masing-masing pejabat,” kata Kurdi, Minggu 6 September 2026.
Ia menegaskan, bantuan yang diberikan diharapkan tidak hanya bersifat sesaat, tetapi dapat berlangsung secara berkelanjutan.
“Kami ingin perhatian yang diberikan tidak berhenti pada bantuan sesaat, tetapi terus berlanjut,” ujarnya.
Bantuan tersebut mencakup berbagai kebutuhan anak, mulai dari kebutuhan sehari-hari, kesehatan hingga pendidikan.
Kurdi menyebutkan, anak yatim penerima manfaat dapat berasal dari lingkungan sekitar tempat tinggal pejabat. Pendataan juga dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Aceh Barat.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi. (Foto: Istimewa)
Selain memberikan bantuan, para pejabat yang menjadi orang tua asuh diharapkan turut memastikan kebutuhan anak yang didampingi tetap mendapatkan perhatian.
“Kami mengajak seluruh pejabat untuk berpartisipasi dalam gerakan ini sebagai wujud kepedulian sosial dan nilai keagamaan dalam meningkatkan kesejahteraan serta pendidikan anak-anak yatim,” katanya.
Sementara itu, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan bertugas mengoordinasikan pelaksanaan program di masing-masing instansi.
Data pejabat yang mengikuti program beserta anak yatim yang diasuh akan direkap dan dilaporkan secara berkala kepada Bupati Aceh Barat melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab.
“Data tersebut nantinya direkap dan dilaporkan secara berkala kepada Bupati Aceh Barat melalui Bagian Kesra Setdakab,” tutup Kurdi. (*)
