KETIK, ACEH BARAT DAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil 'sikat' sembilan kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot brong di kawasan jalur dua Jalan Bukit Hijau, Kompleks Perkantoran Bupati Abdya, Sabtu malam (4/7/2026).
Kegiatan operasi rutin tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, sekaligus menekan pelanggaran lalu lintas yang kerap menimbulkan keresahan akibat suara bising dari penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas Polres Abdya, Iptu Sutari Maladi Pane, melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satlantas, Ipda Prawiro Dj, mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Abdya dalam menegakkan disiplin berlalu lintas serta menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar.
"Penertiban ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketenangan warga, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas yang berlaku," ujar Ipda Prawiro.
Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan, petugas memeriksa kendaraan roda dua yang melintas di kawasan tersebut. Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku serta diimbau untuk segera mengganti knalpot dengan yang sesuai standar pabrikan.
Ia menegaskan, penggunaan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta berpotensi dikenai sanksi tilang.
Selain melakukan penindakan, personel Satlantas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.
Ipda Prawiro menambahkan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas maupun aksi balap liar, terlebih pada malam libur seperti malam Sabtu dan Minggu.
Pihaknya juga mengajak masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk tidak memodifikasi kendaraan dengan menggunakan knalpot brong karena dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
"Polres Abdya berkomitmen menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif. Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya ini dengan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku," pungkasnya. (*)
.png)